Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo enggan merespon pernyataan Richard Eliezer soal perintah membunuh bukan menghajar.
Hal tersebut terungkap setelah persidangan obstruction of justice dengan terdakwa terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman. Sidang tersebut terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).
“Richard kok kamu denger,” tanya Sambo.
Sebelumnya, Richard kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo berikan perintah untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Richard mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk membunuh mendiang Yoshua. Ia menegaskan bahwa perintah Sambo bukan tembak, akan tetapi bunuh.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan (5/1).
"Bunuh Yang Mulia," jawab Richard.
"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yoshua?," tanya Hakim kembali.
"Siap Yang Mulia," jawab Richard.
Richard mengaku, pada saat itu masih takut untuk menolak perintah dari Sambo. Ia hanya mematuhi perintah tersebut.
"Takut Yang Mulia," kata Richard.
"Saudara tidak langsung meresponnya 'saya tidak pernah bunuh orang'," tanya Hakim.
"Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," jawab Richard.
Diberitakan sebelumnya, Richard akan diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1).
“Iya (Bharada E diperiksa sebagai terdakwa) siap menjalani sidang hari ini,” kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talpessy (5/1).
Ronny juga mengatakan bahwa sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kliennya akan kooperatif selama persidangan nanti.
“Sebagai JC, Bharada E akan kooperatif menjalani persidangan hari ini,” sebut Ronny.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Jelang Sidang, Orangtua Peluk Bharada E
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved