Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Meringankan kubu Sambo Sebut Bharada E Salah Tafsirkan Perintah

Insi Nantika Jelita
03/1/2023 15:55
Saksi Meringankan kubu Sambo Sebut Bharada E Salah Tafsirkan Perintah
Saksi meringankan untuk Sambo yang juga Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim(MI / ADAM DWI.)

AHLI hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, menjelaskan perihal perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Perintah berupa 'hajar Chad' itu muncul sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu bermula ketika kubu Ferdy Sambo menanyakan kepada Said bahwa penerima perintah justru memahami secara berbeda. Said yang dihadirkan dari kubu Ferdy Sambo menuturkan dalam kondisi itu pemberi perintah tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (pemberi perintah) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Said mengatakan penerima perintah harus bertanggung jawab karena salah menafsirkan. Terlebih, penerima perintah menafsirkan yang melebihi batas.

"Kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," ujar Said.

Baca juga: Sambo dan Istrinya Kompak Tolak jadi Saksi kasus Masing-masing

Said dihadirkan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya