Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
AHLI hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, menjelaskan perihal perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Perintah berupa 'hajar Chad' itu muncul sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu bermula ketika kubu Ferdy Sambo menanyakan kepada Said bahwa penerima perintah justru memahami secara berbeda. Said yang dihadirkan dari kubu Ferdy Sambo menuturkan dalam kondisi itu pemberi perintah tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (pemberi perintah) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Said mengatakan penerima perintah harus bertanggung jawab karena salah menafsirkan. Terlebih, penerima perintah menafsirkan yang melebihi batas.
"Kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," ujar Said.
Baca juga: Sambo dan Istrinya Kompak Tolak jadi Saksi kasus Masing-masing
Said dihadirkan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved