Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENASIHAT hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, mengatakan tanggung jawab orang yang menyuruh dan disuruh melakukan tindak pidana harus berbeda. Apalagi, ada relasi kuasa dalam sebuah kasus.
"Yang bertanggung jawab yang menyuruh melakukan, bukan yang disuruh. Sehingga penghukumannya dan tanggung jawab pidananya berbeda," kata kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Junaedi mengatakan orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dapat bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. Hal itu mempertegas perbedaan peran keduanya.
"Teman-teman sudah menyimak bagaimana Ferdy Sambo menyatakan saya yang perintahkan, saya yang suruh lakukan," papar dia.
Menurut Junaedi, hal itu sesuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu menyebut barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
Baca juga: Polri Siap Pecat Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
"Makanya saya tadi tanyakan kaitannya dengan atasan dan bawahan yang masuk kualifikasi daya paksa," ujar dia.
Arif didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, Irfan Widyanto, serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, enam anggota Polri, termasuk jenderal bintang satu, telah menghalangi atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved