Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan tidak segan untuk memecat anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu diutarakan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Pihaknya terus memberikan imbauan kepada seluruh anggota mengenai penyalahgunaan narkoba, yang merupakan pelanggaran aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Adapun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Integritas Turun, Polri: Dampak Kasus Sambo dan Teddy Minahasa
"Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (12/1).
"Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian," imbuhnya.
Tidak kalah penting, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal terkait tindak pidana narkoba.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody
Sebelumnya, salah satu anggota Polri yang terlibat kasus narkoba ialah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia diduga menjadi pengendali peredaran sabu dari Sumatera Barat.
Lalu, anggota Baharkam Polri, yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto, juga ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yulius pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved