Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan tidak segan untuk memecat anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu diutarakan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Pihaknya terus memberikan imbauan kepada seluruh anggota mengenai penyalahgunaan narkoba, yang merupakan pelanggaran aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Adapun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Integritas Turun, Polri: Dampak Kasus Sambo dan Teddy Minahasa
"Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (12/1).
"Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian," imbuhnya.
Tidak kalah penting, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal terkait tindak pidana narkoba.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody
Sebelumnya, salah satu anggota Polri yang terlibat kasus narkoba ialah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia diduga menjadi pengendali peredaran sabu dari Sumatera Barat.
Lalu, anggota Baharkam Polri, yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto, juga ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yulius pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved