Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
ICW mengatakan semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini.
"Ada beberapa kasus yang lama dan beberapa tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena sakit parah atau sakit permanen sehingga tidak layak diajukan ke persidangan,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Adapun Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka lantaran diduga diperkaya dalam kasus BLBI itu dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Sejumlah perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi BLBI, PT Pelindo II dan KTP elektronik (KTP el)
Perkara tersebut menarik perhatian publik. Selain merugikan keuangan negara yang cukup besar, ada juga perdebatan mengenai rumpun perkara.
Permohonan PK ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formil.
Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM-Intel) mencari keberadaan Joko Tjandra. Pencarian sudah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
"Setelah kita konformasi dia (Djoko Tjandra) sebagai pemohon (peninjauan kembali)," ujar Humas PN Jaksel Suharno, Senin (29/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat pada Kapolri terkait daftat pencarian orang (DPO) dua tersangka tersebut. Komisi menduga pasangan suami istri itu kini menetap di Singapura
Febri menegaskan, pada prinsipnya KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun akibat kasus tersebut.
Menurut ICW, kasus tersebut akan sulit naik ke persidangan jika komisi antirasywah menunggu kehadiran Sjamsul dan Itjih dalam pemeriksaan penyidikan.
Hakim Syamsul Rakan Chaniago diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait penanganan perkara kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya, MA menyatakan hakim Syamsul terbukti melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani.
KPK mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika nantinya ditemukan hubungan pelanggaran etik tersebut terhadap putusan
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
yamsul merupakan salah satu anggota mejelis hakim yang menyidangkan membebaskan Syafruddin.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
HAKIM menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK meneruskan penanganan kasus skandal Bank Century.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved