Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terkait Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA dan kini tengah menyusun pertimbangan hukum untuk menyiapkan PK.
"Tim jaksa KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan PK," kata Febri di Jakarta, Kamis (21/11).
Pada 9 Juli, Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional di pengadilan tingkat kasasi dinyatakan tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Namun, belakangan MA menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang menjadi anggota majelis sidang Syafruddin melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul terbukti melakukan pelanggaran etik dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani. Adapun Ahmad Yani pernah membantah soal pertemuan tersebut.
MA menjatuhkan sanksi etik kepada Syamsul. Dia dikenai sanksi sedang berupa status sebagai hakim nonpalu selama 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 02/PB/MA/IX/2012 - 02/BP/P-KY/09/2012.
Febri menegaskan, pada prinsipnya KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun akibat kasus tersebut. Komisi juga telah melayangkan surat kepada pihak Interpol untuk pencarian dua tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK menduga Sjamsul berkongkalikong dengan Syafruddin dalam skandal tersebut. Permintaan untuk menemukan dan menahan Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan KPK melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Surat tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) serta permohonan bantuan pencarian dengan permintaan apabila tersangka ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," tambah Febri.
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat pada Kapolri terkait daftat pencarian orang (DPO) dua tersangka tersebut. Komisi menduga pasangan suami istri itu kini menetap di Singapura. Bantuan Polri dan NCB Interpol dibutuhkan untuk penanganan kasus agar dapat berjalan maksimal.
"Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK. Jika dibutuhkan, kami siap sekaligus dilakukan gelar perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni dan Juli lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat tersangka yakni di Indonesia dan Singapura. KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura dan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (OL-8)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved