Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain BLBI, KPK membuka peluang untuk penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.
"Terkait kemungkinan SP3 lagi tentu kita akan melihat case by case (kasus per kasus). Ada beberapa kasus yang lama dan beberapa tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena sakit parah atau sakit permanen sehingga tidak layak diajukan ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).
Alexander menambahkan, peluang SP3 untuk tersangka yang tak layak diproses tidak ditentukan oleh KPK semata. Komisi akan meminta opini dari dokter untuk menentukan kelayakan seorang tersangka untuk menjalani proses hukum.
"Tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya, tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya," katanya.
Baca juga : Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI
"Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut," imbuh dia.
KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya imbas dari vonis lepas mantan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Penghentian penyidikan itu menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan SP3. (OL-7)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved