Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Selain BLBI, KPK Isyaratkan Kemungkinan SP3 Kasus Lain

Dhika Kusuma Winata
01/4/2021 20:32
Selain BLBI, KPK Isyaratkan Kemungkinan SP3 Kasus Lain
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain BLBI, KPK membuka peluang untuk penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.

"Terkait kemungkinan SP3 lagi tentu kita akan melihat case by case (kasus per kasus). Ada beberapa kasus yang lama dan beberapa tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena sakit parah atau sakit permanen sehingga tidak layak diajukan ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).

Alexander menambahkan, peluang SP3 untuk tersangka yang tak layak diproses tidak ditentukan oleh KPK semata. Komisi akan meminta opini dari dokter untuk menentukan kelayakan seorang tersangka untuk menjalani proses hukum.

"Tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya, tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya," katanya.

Baca juga : Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI

"Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut," imbuh dia.

KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya imbas dari vonis lepas mantan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penghentian penyidikan itu menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan SP3. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya