Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012. Status tersangka untuk mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kini sudah tidak berlaku.
“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Tessa menjelaskan penghentian penyidikan itu didasari hasil gelar perkara yang dilakukan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK. Hasilnya, penyidik dan pimpinan Lembaga Antirasuah menyepakati kasus tersebut kurang bukti karena tidak lengkapnya penghitungan kerugian negara.
Baca juga : KPK Terbitkan SP3 Kasus Suap Surya Darmadi
“(Disetop) dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ucap Tessa.
KPK tidak bisa memaksakan penanganan kasus jika penghitungan kerugian negaranya tidak kunjung rampung. Pembuktian di persidangan juga bakal susah jika data itu tidak ada.
“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” ujar Tessa.
Baca juga : Periksa Banyak Saksi Kasus Harun, KPK Yakin Ada Perintangan Penyidikan
KPK memastikan penyetopan perkara itu tidak berurusan dengan perkembangan politik di Indonesia. Terbilang, Supian sudah mendapatkan rekomendasi untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” kata Tessa.
KPK menetapkan Supian sebagai tersangka pada Februari 2019. Namun, KPK tidak menahan Supian. KPK menjerat Supian dengan metode case building melalui pengumpulan bukti-bukti awal.
Lembaga Antirasuah menduga Supian kongkalikong terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pemberian sejumlah izin tambang itu, Supian diduga menerima fee berupa barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar. (P-5)
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Perkara illegal logging ini bahkan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved