Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012. Status tersangka untuk mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kini sudah tidak berlaku.
“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Tessa menjelaskan penghentian penyidikan itu didasari hasil gelar perkara yang dilakukan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK. Hasilnya, penyidik dan pimpinan Lembaga Antirasuah menyepakati kasus tersebut kurang bukti karena tidak lengkapnya penghitungan kerugian negara.
Baca juga : KPK Terbitkan SP3 Kasus Suap Surya Darmadi
“(Disetop) dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ucap Tessa.
KPK tidak bisa memaksakan penanganan kasus jika penghitungan kerugian negaranya tidak kunjung rampung. Pembuktian di persidangan juga bakal susah jika data itu tidak ada.
“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” ujar Tessa.
Baca juga : Periksa Banyak Saksi Kasus Harun, KPK Yakin Ada Perintangan Penyidikan
KPK memastikan penyetopan perkara itu tidak berurusan dengan perkembangan politik di Indonesia. Terbilang, Supian sudah mendapatkan rekomendasi untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” kata Tessa.
KPK menetapkan Supian sebagai tersangka pada Februari 2019. Namun, KPK tidak menahan Supian. KPK menjerat Supian dengan metode case building melalui pengumpulan bukti-bukti awal.
Lembaga Antirasuah menduga Supian kongkalikong terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pemberian sejumlah izin tambang itu, Supian diduga menerima fee berupa barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar. (P-5)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved