Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Harus Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri ke Kejaksaan

Ficky Ramadhan
28/11/2024 16:07
Polisi Harus Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri ke Kejaksaan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri(MI/Adam Dwi)

PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.

Menurutnya, kepolisian jangan sampai menyandera hak asasi seseorang dengan status tersangka agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepolisian.

"Kalau kepolisian memang memiliki bukti yang kuat, segera limpahkan berkas FB kepada kejaksaan. Bila tidak, segera terbitkan SP3 agar tidak terjadi persepsi abuse of power oleh kepolisian," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (28/11).

Bambang mengatakan, penyidikan terkait kasus Firli Bahuri ini merupakan fenomena gunung es. Oleh karena itu, dirinya meminta agar negara bisa lebih cermat dalam melindungi hak-hak warga negaranya.

"Kasus ini menjadi fenomena gunung es terkait proses penyidikan kepolisian. Makanya negara harus cermat untuk melindungi hak-hak warga dengan segera mengaturnya dalam revisi KUHAP," tuturnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap. 

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (Fik/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya