Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi terkait maju mundurnya berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bambang mengatakan, terkait dengan maju mundurnya berkas Firli itu yang patut harus dipertanyakan adalah pihak kejaksaan. Sebab, menurut Bambang, hingga kini proses kelengkapan berkas perkara masih terus dilakukan oleh kepolisian.
"Kepolisian secara normatif pasti akan menyatakan bahwa proses terus dilakukan. Kalau berkas hasil penyidikan kepolisian dinyatakan belum lengkap terus menerus dan bolak-balik, yang perlu dipertanyakan adalah kejaksaan. Kelengkapan berkas yang diharapkan kejaksaan itu seperti apa?," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga : Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Lengkap. Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Kendati demikian, menurut Bambang, tidak juga menutup kemungkinan adanya tawar-menawar antara pihak kepolisian dengan kejaksaan untuk mengulur kasus tersebut. Sehingga, kasus ini tak pernah terselesaikan.
"Tidak menutup kemungkinan ada deal-deal khusus antara kepolisian dan kejaksaan untuk mengulur kasus tersebut entah sampai kapan," ujarnya.
Bambang juga terus mengingatkan agar pihak kepolisian dapat lebih tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Ia mengatakan, sudah banyak harapan dari publik agar kasus ini menemukan titik terang.
Baca juga : Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri akan Diusut Tuntas
"Sudah banyak harapan publik agar kasus ini dapat terselesaikan. Tentunya pihak kepolisian harus tegas dan juga transparan dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.
Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Sehingga, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya. (Fik/Z-7)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved