Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro: Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan

Golda Eksa
02/12/2024 20:55
Polda Metro: Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri .(MI/Adam Dwi)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.
 
"Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Ade menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan. "Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, " katanya.

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli.

Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," kata dia.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya