Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI

Dhika Kusuma Winata
01/4/2021 18:47
Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya imbas dari vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama SAT (Syafruddin) selaku penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).

Sesuai undang-undang, imbuh Alexander, KPK hanya bisa menjerat aparat penegak hukum, unsur penyelenggara negara, dan pihak yang berkaitan dalam suatu perkara.

Dalam kasus itu, KPK mulanya menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam pengembangan kasus, Sjamsul dan Itjih turut dijerat sebagai tersangka pada Juni 2019. Keduanya diduga diperkaya dalam kasus itu dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Di sisi lain, Syafruddin yang dihukum 15 tahun penjara kemudian divonis lepas di tingkat kasasi pada Juli 2019. Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin lantaran menilai perbuatannya bukan sebagai pidana.

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2020 namun ditolak lantaran tak memenuhi syarat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu.

"Upaya KPK sampai dengan diajukan PK perkara dimaksud telah dilakukan. Kemudian KPK meminta pendapat para ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," imbuh Alexander.

Penghentian penyidikan itu menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntuan atau SP3. Alexander mengatakan SP3 diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik