Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya imbas dari vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama SAT (Syafruddin) selaku penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).
Sesuai undang-undang, imbuh Alexander, KPK hanya bisa menjerat aparat penegak hukum, unsur penyelenggara negara, dan pihak yang berkaitan dalam suatu perkara.
Dalam kasus itu, KPK mulanya menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dalam pengembangan kasus, Sjamsul dan Itjih turut dijerat sebagai tersangka pada Juni 2019. Keduanya diduga diperkaya dalam kasus itu dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Di sisi lain, Syafruddin yang dihukum 15 tahun penjara kemudian divonis lepas di tingkat kasasi pada Juli 2019. Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin lantaran menilai perbuatannya bukan sebagai pidana.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2020 namun ditolak lantaran tak memenuhi syarat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu.
"Upaya KPK sampai dengan diajukan PK perkara dimaksud telah dilakukan. Kemudian KPK meminta pendapat para ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," imbuh Alexander.
Penghentian penyidikan itu menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntuan atau SP3. Alexander mengatakan SP3 diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum. (OL-15)
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved