Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyelesaikan kasus lawas yang belum terselesaikan. Itu seperti perkara megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang masih buron, Harun Masiku.
"Dari sejumlah perkara yang telah dituntaskan oleh KPK sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan. KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat memberikan keterangan resmi bertajuk Kinerja 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut dia, sejumlah perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi BLBI, PT Pelindo II dan KTP elektronik (KTP el). Pada kasus BLBI, KPK masih mencari dua orang tersangka kasus ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
"Putusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka tersebut yang masih dalam proses penyidikan, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," paparnya.
Baca juga: Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar
Kasus lain, lanjut Nawawi, adalah korupsi di PT. Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari quay container crane oleh PT. Pelindo II.
Mengenai Harun Masiku yang masih buron dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, KPK sudah memasukannya dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkapnya melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan keberadaannya.
Kasus lain yakni dalam megakorupsi KTP-E KPK masih mencari keberadaan tersangkanya Paulus Tanos. Terhadap Paulus Tanos hingga saat ini masih dilakukan pencarian yang diduga berada di luar.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) dan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka," pungkasnya.(OL-5)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved