KPK Berkomitmen Tuntaskan BLBI Hingga Masiku

Cahya Mulyana
30/12/2020 14:40
KPK Berkomitmen Tuntaskan BLBI Hingga Masiku
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyelesaikan kasus lawas yang belum terselesaikan. Itu seperti perkara megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang masih buron, Harun Masiku.

"Dari sejumlah perkara yang telah dituntaskan oleh KPK sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan. KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat memberikan keterangan resmi bertajuk Kinerja 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut dia, sejumlah perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi BLBI, PT Pelindo II dan KTP elektronik (KTP el). Pada kasus BLBI, KPK masih mencari dua orang tersangka kasus ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

"Putusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka tersebut yang masih dalam proses penyidikan, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," paparnya.

Baca juga: Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar

Kasus lain, lanjut Nawawi, adalah korupsi di PT. Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari quay container crane oleh PT. Pelindo II.

Mengenai Harun Masiku yang masih buron dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, KPK sudah memasukannya dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkapnya melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan keberadaannya.

Kasus lain yakni dalam megakorupsi KTP-E KPK masih mencari keberadaan tersangkanya Paulus Tanos. Terhadap Paulus Tanos hingga saat ini masih dilakukan pencarian yang diduga berada di luar.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) dan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya