Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi sepanjang 2020 dengan nilai mencapai Rp.24,4 miliar. Dari total tersebut 621 laporan senilai Rp.1,2 miliar dinyatakan milik negara dan telah disetorkan.
"Sepanjang 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers bertajuk Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Baca juga : MA Minim Tindaklanjuti Rekomendasi KY
Ia mengatakan sebanyak 621dari total laporan gratifikasi tersebut telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun, nilainya mencapai Rp.1,2 miliar dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alex membeberkan, laporan penerimaan gratifikasi berasal dari 281 pemerintah daerah, 60 BUMN atau BUMD, 59 lembaga negara dan pemerintah serta 32 kementerian. Pelaporan paling banyak menggunakan jalur daring.
"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara daring dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," pungkasnya. (OL-2)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved