Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar

Cahya Mulyana
30/12/2020 13:38
Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi sepanjang 2020 dengan nilai mencapai Rp.24,4 miliar. Dari total tersebut 621 laporan senilai Rp.1,2 miliar dinyatakan milik negara dan telah disetorkan.

"Sepanjang 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers bertajuk Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca juga : MA Minim Tindaklanjuti Rekomendasi KY

Ia mengatakan sebanyak 621dari total laporan gratifikasi tersebut telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun, nilainya mencapai Rp.1,2 miliar dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Alex membeberkan, laporan penerimaan gratifikasi berasal dari 281 pemerintah daerah, 60 BUMN atau BUMD, 59 lembaga negara dan pemerintah serta 32 kementerian. Pelaporan paling banyak menggunakan jalur daring.

"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara daring dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik