Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi sepanjang 2020 dengan nilai mencapai Rp.24,4 miliar. Dari total tersebut 621 laporan senilai Rp.1,2 miliar dinyatakan milik negara dan telah disetorkan.
"Sepanjang 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers bertajuk Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Baca juga : MA Minim Tindaklanjuti Rekomendasi KY
Ia mengatakan sebanyak 621dari total laporan gratifikasi tersebut telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun, nilainya mencapai Rp.1,2 miliar dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alex membeberkan, laporan penerimaan gratifikasi berasal dari 281 pemerintah daerah, 60 BUMN atau BUMD, 59 lembaga negara dan pemerintah serta 32 kementerian. Pelaporan paling banyak menggunakan jalur daring.
"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara daring dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," pungkasnya. (OL-2)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved