Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Namun, hanya 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Hal itu diutarakan oleh Ketua MA Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2020, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).
"Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujarnya.
Syarifuddin menekankan bahwa integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam lembaga peradilan. Mengenai penengakan kode etik perilaku hakim serta rekomendasi KY, ia menjelaskan MA berusaha transparan, apabila memang diduga ada pelanggaran kode etik sesuai peraturan bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim, atas rekomendasi KY, dapat dilakukan pemeriksaan bersama.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka KY yang memberikan rekomendasi, tapi jika pelanggaran teknis yudisial, MA yang memberikan rekomendasi," tegasnya.
Baca juga : FPI Tak Lagi Punya Legal Standing
Sepanjang 2020, Syarifuddin menyampaikan, MA telah menjatuhkan 97 hukuman disiplin pada hakim dan hakim ad hoc terdiri dari 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan. Lalu 43 sanksi bagi pejabat teknis yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan, 8 sanksi bagi pejabat struktural dan kesekertariatan, lalu 13 sanksi bagi staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri di lingkungan MA.
Disampaikan juga olehnya, selama tahun 2020, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Berdasarkan data KY pada 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. Pada 2019, dari 130 rekomendasi KY hanya 10 yang ditindaklanjuti oleh MA. (OL-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved