Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
JUMLAH rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Namun, hanya 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Hal itu diutarakan oleh Ketua MA Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2020, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).
"Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujarnya.
Syarifuddin menekankan bahwa integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam lembaga peradilan. Mengenai penengakan kode etik perilaku hakim serta rekomendasi KY, ia menjelaskan MA berusaha transparan, apabila memang diduga ada pelanggaran kode etik sesuai peraturan bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim, atas rekomendasi KY, dapat dilakukan pemeriksaan bersama.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka KY yang memberikan rekomendasi, tapi jika pelanggaran teknis yudisial, MA yang memberikan rekomendasi," tegasnya.
Baca juga : FPI Tak Lagi Punya Legal Standing
Sepanjang 2020, Syarifuddin menyampaikan, MA telah menjatuhkan 97 hukuman disiplin pada hakim dan hakim ad hoc terdiri dari 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan. Lalu 43 sanksi bagi pejabat teknis yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan, 8 sanksi bagi pejabat struktural dan kesekertariatan, lalu 13 sanksi bagi staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri di lingkungan MA.
Disampaikan juga olehnya, selama tahun 2020, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Berdasarkan data KY pada 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. Pada 2019, dari 130 rekomendasi KY hanya 10 yang ditindaklanjuti oleh MA. (OL-2)
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved