Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
JUMLAH rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Namun, hanya 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Hal itu diutarakan oleh Ketua MA Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2020, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).
"Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujarnya.
Syarifuddin menekankan bahwa integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam lembaga peradilan. Mengenai penengakan kode etik perilaku hakim serta rekomendasi KY, ia menjelaskan MA berusaha transparan, apabila memang diduga ada pelanggaran kode etik sesuai peraturan bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim, atas rekomendasi KY, dapat dilakukan pemeriksaan bersama.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka KY yang memberikan rekomendasi, tapi jika pelanggaran teknis yudisial, MA yang memberikan rekomendasi," tegasnya.
Baca juga : FPI Tak Lagi Punya Legal Standing
Sepanjang 2020, Syarifuddin menyampaikan, MA telah menjatuhkan 97 hukuman disiplin pada hakim dan hakim ad hoc terdiri dari 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan. Lalu 43 sanksi bagi pejabat teknis yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan, 8 sanksi bagi pejabat struktural dan kesekertariatan, lalu 13 sanksi bagi staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri di lingkungan MA.
Disampaikan juga olehnya, selama tahun 2020, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Berdasarkan data KY pada 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. Pada 2019, dari 130 rekomendasi KY hanya 10 yang ditindaklanjuti oleh MA. (OL-2)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved