Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

FPI Tak Lagi Punya Legal Standing

Astri Novaria
30/12/2020 12:55
FPI Tak Lagi Punya Legal Standing
Kerumunan orang saat menyambut Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar sejak 21 Juni 2019.

Lebih lanjut kata Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia yang dilakukan secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Baca juga: KPK: Sinergi dengan Polri dan Kejagung Bagai Orkestra

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai Putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

"Jadi dengan adanya larangan ini, FPI tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di K/L yakni, Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik