Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi antirasuah itu telah meminta bantuan Polri untuk melacak keberadaan dua orang tersebut.
"Dua nama tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) masuk dalam DPO. KPK telah mengirimkan surat pada Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut dan meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9) malam.
Febri menambahkan KPK berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait lainnya dalam mengusut kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Baca juga: Diapresiasi, Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa
Setelah penetapan tersangka, imbuh Febri, KPK memanggil keduanya sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni dan Juli lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat tersangka yakni di Indonesia dan Singapura. KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura," ujar Febri.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Sjamsul kongkalikong dengan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam skandal tersebut. Kerugian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved