Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menduga ada yang janggal dari putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung yang sempat menjadi terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia ( BLBI).
Dugaan itu semakin kuat setelah Mahkamah Agung menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul merupakan salah satu anggota mejelis hakim yang menyidangkan membebaskan Syafruddin. Ia menjadi anggota majelis bersama dengan M Asikin. Adapun ketua majelis ialah Salman Luthan.
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Minggu (29/9).
Baca juga: MA Putuskan Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Langgar Kode Etik
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.
“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA. Putusan hasil pemeriksaan telah keluar, yakni beliau dikenai sanksi nonpalu enam bulan,” katanya.
Menurut Andi, sanksi eti itu tidak berkaitan dengan perkara. MA, tegasnya, tidak dapat mengubah putusan kasasi.
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari ada atau tidaknya kaitan antara pertemuan Syamsul dan Ahmad Yani dengan putusan pelepasan Syafruddin.
Namun, menurut Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin. Padahal, KPK telah mengirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi tersebut. Putusan ini juga sangat penting bagi KPK untuk mendalami kembali kasus tersebut dan menentukan langkah KPK berikutnya.
“KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu,” ujarnya. (OL-8)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved