Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menduga ada yang janggal dari putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung yang sempat menjadi terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia ( BLBI).
Dugaan itu semakin kuat setelah Mahkamah Agung menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul merupakan salah satu anggota mejelis hakim yang menyidangkan membebaskan Syafruddin. Ia menjadi anggota majelis bersama dengan M Asikin. Adapun ketua majelis ialah Salman Luthan.
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Minggu (29/9).
Baca juga: MA Putuskan Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Langgar Kode Etik
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.
“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA. Putusan hasil pemeriksaan telah keluar, yakni beliau dikenai sanksi nonpalu enam bulan,” katanya.
Menurut Andi, sanksi eti itu tidak berkaitan dengan perkara. MA, tegasnya, tidak dapat mengubah putusan kasasi.
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari ada atau tidaknya kaitan antara pertemuan Syamsul dan Ahmad Yani dengan putusan pelepasan Syafruddin.
Namun, menurut Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin. Padahal, KPK telah mengirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi tersebut. Putusan ini juga sangat penting bagi KPK untuk mendalami kembali kasus tersebut dan menentukan langkah KPK berikutnya.
“KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu,” ujarnya. (OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved