Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menduga ada yang janggal dari putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung yang sempat menjadi terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia ( BLBI).
Dugaan itu semakin kuat setelah Mahkamah Agung menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul merupakan salah satu anggota mejelis hakim yang menyidangkan membebaskan Syafruddin. Ia menjadi anggota majelis bersama dengan M Asikin. Adapun ketua majelis ialah Salman Luthan.
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Minggu (29/9).
Baca juga: MA Putuskan Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Langgar Kode Etik
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.
“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA. Putusan hasil pemeriksaan telah keluar, yakni beliau dikenai sanksi nonpalu enam bulan,” katanya.
Menurut Andi, sanksi eti itu tidak berkaitan dengan perkara. MA, tegasnya, tidak dapat mengubah putusan kasasi.
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari ada atau tidaknya kaitan antara pertemuan Syamsul dan Ahmad Yani dengan putusan pelepasan Syafruddin.
Namun, menurut Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin. Padahal, KPK telah mengirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi tersebut. Putusan ini juga sangat penting bagi KPK untuk mendalami kembali kasus tersebut dan menentukan langkah KPK berikutnya.
“KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu,” ujarnya. (OL-8)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved