Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Interpol untuk pencarian dua tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan untuk menemukan dan menahan Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Surat tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) serta permohonan bantuan pencarian dengan permintaan apabila tersangka ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri di Jakarta, Kamis (21/11).
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat pada Kapolri terkait daftat pencarian orang (DPO) dua tersangka tersebut. Komisi menduga pasangan suami istri itu kini menetap di Singapura. Bantuan Polri dan NCB Interpol dibutuhkan untuk penanganan kasus agar dapat berjalan maksimal.
"Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK. Jika dibutuhkan, kami siap sekaligus dilakukan gelar perkara," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni dan Juli lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat tersangka yakni di Indonesia dan Singapura. KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura dan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Sjamsul kongkalikong dengan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam skandal tersebut. Kerugian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, terkait dengan putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung tim jaksa KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Pada prinsipnya, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun akibat kasus tersebut. Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya," pungkasnya. (OL-8)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved