Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Tersangka Masih Buron, KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Dhika Kusuma Winata
01/4/2021 17:46
Dua Tersangka Masih Buron, KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Penghentian penyidikan ini menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntuan atau SP3.

Alexander mengatakan surat penghentian penyidikan itu diteken pimpinan KPK pada 31 Maret 2021. Adapun Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka lantaran diduga diperkaya dalam kasus BLBI itu dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Sebelum diterbitkan SP3, keduanya belum berhasil ditangkap dan berstatus buron.

Dalam kasus itu, KPK mulanya menetapkan tersangka eks Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin yang dihukum 15 tahun penjara kemudian divonis lepas di tingkat kasasi pada 2019 lalu. Mahkamah Agung melepas Syafruddin di tingkat kasasi lantaran menilai perbuatan Syafruddin bukan sebagai pidana. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya