Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
HAKIM menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK meneruskan penanganan kasus skandal Bank Century. MAKI dinilai tidak mempunyai keduduk-an hukum dalam sidang praperadilan.
"Mengadili, satu, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Haruno Patriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Hakim menolak gugatan lantaran izin masa berlaku organisasi massa (ormas) yang dimiliki MAKI sudah habis sejak 2017. MAKI sudah bukan lagi ormas yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan.
Kuasa hukum MAKI Kurniawan segera mengurus perpanjangan izin organisasinya. Begitu izin diperpanjang, MAKI segera mengajukan kembali gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurniawan mengatakan gugatan ini dilakukan agar KPK bisa mempercepat kasus Century ke meja hijau. Pasalnya, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan, KPK diperbolehkan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
Lembaga Antirasuah punya batas waktu dua tahun untuk mengeluarkan SP3. MAKI ingin masa waktu dua tahun ini dimanfaatkan untuk melimpahkan berkas ke pengadilan.
MAKI menggugat KPK karena tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan skandal Bank Century.
Kuasa hukum KPK, Firman Kusbianto menilai dalil yang diajukan MAKI tidak berdasarkan hukum. "Dalil pemohon keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya. (Iam/P-1)
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved