Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK meneruskan penanganan kasus skandal Bank Century. MAKI dinilai tidak mempunyai keduduk-an hukum dalam sidang praperadilan.
"Mengadili, satu, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Haruno Patriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Hakim menolak gugatan lantaran izin masa berlaku organisasi massa (ormas) yang dimiliki MAKI sudah habis sejak 2017. MAKI sudah bukan lagi ormas yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan.
Kuasa hukum MAKI Kurniawan segera mengurus perpanjangan izin organisasinya. Begitu izin diperpanjang, MAKI segera mengajukan kembali gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurniawan mengatakan gugatan ini dilakukan agar KPK bisa mempercepat kasus Century ke meja hijau. Pasalnya, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan, KPK diperbolehkan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
Lembaga Antirasuah punya batas waktu dua tahun untuk mengeluarkan SP3. MAKI ingin masa waktu dua tahun ini dimanfaatkan untuk melimpahkan berkas ke pengadilan.
MAKI menggugat KPK karena tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan skandal Bank Century.
Kuasa hukum KPK, Firman Kusbianto menilai dalil yang diajukan MAKI tidak berdasarkan hukum. "Dalil pemohon keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya. (Iam/P-1)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved