Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Perkara-perkara tersebut, menurut komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, tidak ada yang terkait dengan kasus megakorupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century.
"Belum ada itu. Seingat saya," ujar Lili, kemarin, saat dimintai konfirmasi oleh Media Indonesia tentang ada atau tidaknya kedua kasus itu dalam perkara yang dihentikan.
Lili mengaku tidak hafal nama-nama perkara yang dihentikan. Namun, ia mengakui terdapat perkara-perkara yang sudah lebih dari empat tahun sehingga sulit mendapatkan bukti.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penghentian 36 perkara tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akun_tabilitas pada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan penghentian perkara di tahap penyelidikan bukan merupakan praktik baru yang dilakukan KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali memaparkan dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan.
"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," imbuh Ali.
Ia juga menyebutkan penghentian itu dilakukan karena Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, pada tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.
"Sama halnya dengan pascapemberlakuan UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," ujar dia.
Ali juga mengatakan Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 menyebutkan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. (Cah/Rif/P-2)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved