Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Perkara-perkara tersebut, menurut komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, tidak ada yang terkait dengan kasus megakorupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century.
"Belum ada itu. Seingat saya," ujar Lili, kemarin, saat dimintai konfirmasi oleh Media Indonesia tentang ada atau tidaknya kedua kasus itu dalam perkara yang dihentikan.
Lili mengaku tidak hafal nama-nama perkara yang dihentikan. Namun, ia mengakui terdapat perkara-perkara yang sudah lebih dari empat tahun sehingga sulit mendapatkan bukti.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penghentian 36 perkara tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akun_tabilitas pada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan penghentian perkara di tahap penyelidikan bukan merupakan praktik baru yang dilakukan KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali memaparkan dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan.
"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," imbuh Ali.
Ia juga menyebutkan penghentian itu dilakukan karena Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, pada tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.
"Sama halnya dengan pascapemberlakuan UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," ujar dia.
Ali juga mengatakan Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 menyebutkan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. (Cah/Rif/P-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved