Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Perkara-perkara tersebut, menurut komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, tidak ada yang terkait dengan kasus megakorupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century.
"Belum ada itu. Seingat saya," ujar Lili, kemarin, saat dimintai konfirmasi oleh Media Indonesia tentang ada atau tidaknya kedua kasus itu dalam perkara yang dihentikan.
Lili mengaku tidak hafal nama-nama perkara yang dihentikan. Namun, ia mengakui terdapat perkara-perkara yang sudah lebih dari empat tahun sehingga sulit mendapatkan bukti.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penghentian 36 perkara tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akun_tabilitas pada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan penghentian perkara di tahap penyelidikan bukan merupakan praktik baru yang dilakukan KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali memaparkan dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan.
"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," imbuh Ali.
Ia juga menyebutkan penghentian itu dilakukan karena Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, pada tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.
"Sama halnya dengan pascapemberlakuan UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," ujar dia.
Ali juga mengatakan Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 menyebutkan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. (Cah/Rif/P-2)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved