Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hakim Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait penanganan perkara kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung selaku terdakwa kasus BLBI.
"Hal itu sedang kami dalami. Yang sekarang terbukti di MA, yang bersangkutan diakui bertemu dengan pihak berperkara," kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Rabu (2/10).
Jaja menuturkan sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melaporkan dua hakim yang menangani kasasi kasus BLBI termasuk Syamsul. Keduanya dilaporkan ke Komisi Yudisial setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Syafruddin.
Jaja mengatakan Komisi Yudisial juga telah menerbitkan rekomendasi sanksi terhadap hakim Syamsul perihal namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor MA.
"Untuk soal nama kantor hukum sebenarnya kami telah merekomendasikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun, kalau sudah diberi sanksi oleh MA tidak bisa diberikan sanksi dua kali," ucapnya.
Sebelumnya, MA menyatakan hakim Syamsul terbukti melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani. Di sisi lain, Ahmad Yani membantah pertemuan tersebut.
MA menjatuhkan sanksi etik kepada Syamsul. Dia dikenai sanksi sedang berupa status sebagai hakim nonpalu selama 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 02/PB/MA/IX/2012 - 02/BP/P-KY/09/2012.
Pada 9 Juli 2019, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. (OL-09)
(Dhk)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved