Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hakim Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait penanganan perkara kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung selaku terdakwa kasus BLBI.
"Hal itu sedang kami dalami. Yang sekarang terbukti di MA, yang bersangkutan diakui bertemu dengan pihak berperkara," kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Rabu (2/10).
Jaja menuturkan sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melaporkan dua hakim yang menangani kasasi kasus BLBI termasuk Syamsul. Keduanya dilaporkan ke Komisi Yudisial setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Syafruddin.
Jaja mengatakan Komisi Yudisial juga telah menerbitkan rekomendasi sanksi terhadap hakim Syamsul perihal namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor MA.
"Untuk soal nama kantor hukum sebenarnya kami telah merekomendasikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun, kalau sudah diberi sanksi oleh MA tidak bisa diberikan sanksi dua kali," ucapnya.
Sebelumnya, MA menyatakan hakim Syamsul terbukti melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani. Di sisi lain, Ahmad Yani membantah pertemuan tersebut.
MA menjatuhkan sanksi etik kepada Syamsul. Dia dikenai sanksi sedang berupa status sebagai hakim nonpalu selama 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 02/PB/MA/IX/2012 - 02/BP/P-KY/09/2012.
Pada 9 Juli 2019, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. (OL-09)
(Dhk)
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved