Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PKS menilai pembentukan Satgas BLBI sebagai pil penenang publik terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
Yenti Garnasih meminta pemerintah untuk memilah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang masih dalam ranah pidana.
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa kembali digali.
KPK bakal buka kasus itu jika ada bukti yang menyebutkan Sjamsul dan Itjih melakukan rasuah di luar hubungan dengan Syafruddin.
Ghufron mengatakan kerugian negara dari tindakan Sjamsul dan Itjih bukan ranah pidana. Tindakan keduanya masuk ke dalam ranah perdata.
Tujuannya untuk penarikan hak tagih lewat jalur perdata dengan aset mencapai Rp110 triliun. Menko Polhukam telah berkoordinasi dengan KPK untuk melengkapi upaya perdata BLBI.
Pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI pada 6 April 2021.
Setelah reses, Komisi III DPR RI akan memanggil KPK hingga Dewan Pengawas (Dewas) untuk dimintai keterangannya terkait SP3 BLBI tersebut.
Ia mengatakan Keppres itu menyusul putusan MA yang menyatakan kebijakan BLBI sudah benar meskipun dalam kenyataannya disalahgunakan.
Pembetukan tim satgas tagih BLBI dinilai mubazir.
Menurut Barita, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah diberikan lampu hijau bagi Komjak untuk ikut mengawasi kerja para jaksa dalam satgas tersebut.
Setiap penanganan perkara korupsi mestinya dibarengi dengan upaya mengembalikan sepenuhnya kerugian negara.
KPK tidak berada dalam tugas yang diberikan negara untuk menarik hak tagih BLBI.
Pemerintah dapat mengambil kerugian dari penerima kebijakan BLBI ketika terdapat unsur kerugian negara. Aset penerima dana gelondongan ini bisa ditelusuri meskipun berada di luar negeri.
Sejarah yang dicetak yakni upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk mempertahankan kasus ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan KPK selalu berpegang teguh pada integritas dan komitmen pemberantasan korupsi.
Penghentian kasus itu dinilai sebagai bukti KPK dilemahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA),"
ICW nilai KPK terburu-buru menghentikan kasus itu tanpa memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
KPK saat ini sedang memproses penghapusan status buron pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved