Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMERINTAH seharusnya tidak perlu membentuk tim satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden No.6/2021. Pasalnya, pemerintah bisa terus menagih piutang dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tanpa membentuk satgas.
"Bukan meremehkan satgas. Apa iya perlu membentuk tim yang isinya pejabat yang selama ini sudah sibuk. Sebab urgensinya adalah menagih," kata pengajar hukum pidana FH UI Gandjar Laksamana dalam diskusi secara daring, Minggu (11/4).
Menurut dia, negara seharusnya menagih puitang BLBI yang dikeluarkan akibat krisis ekonomi 1998 tersebut sejak awal. Namun saat ini terkesan niat untuk menagih itu muncul lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi surat keterangan lunas BLBI terhadap BDNI milik Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Sebetulnya negara tetap harus menagih. Ada atau tidak ada SP3. Kenapa tiba-tiba sekarang baru mau menagih ketika KPK mengeluarkan SP3," ujarnya.
Lagipula, ungkapnya, pemerintah tidak perlu menghabiskan sumber daya dengan membentuk satgas jika hanya untuk menagih kerugian negara. "Kalau bentuk tim tagih, menurut saya kita tunjuk saja debt collector yang paling jago menagih. Tanya itu sama bank-bank yang suka punya jasa debt collector, siapa yang paling jago yang tingkat pencapaiannya, persentasenya yang paling tinggi," tegasnya.
Sementara itu pengamat hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai pembentukan Tim Satgas ini terkesan mengenyampingkan KPK. "Kehadiran Keppres ini seperti pesan politik bahwa KPK dibaikan dan dianggap tidak eksis,” ujarnya.
Selain itu pembentukan tim ini memperlihatkan pendekatan pemerintah saat ini mengenai pemberantasan korupsi. Pemerintah memberi kesan bahwa yang terpenting adalah kembalinya uang negara ketimbang penegakan hukum.
"Ini kelihatan narasi pemerintah yang terkesan melakukan restorative justice namun disalahpahami dalam tindak pidana korupsi. Lebih mengedepankan negosiasi. Ini merupakan kegagalan pemerintah untuk melihat penegakan hukum yang ternyata lebih mengedepankan uangnya kembali," tegasnya. (OL-15)
PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) memproyeksikan indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi menguat ke level 8.000 dalam sepekan mendatang.
Berlangsung selama tiga hari, Kamis-Minggu (21-24/8), transaksi berhasil menembus pasar Internasional. Total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Karena SRBI yang beredar berkurang, otomatis dana di pasar uang dan perbankan menjadi lebih banyak tersedia atau longgar.
DI tengah ketidakpastian pasar keuangan global, penurunan tarif bea masuk dari Amerika Serikat (AS) memberi ruang napas baru bagi sejumlah negara.
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan penurunan BI Rate sebesar 25 bps pada Rabu (20/8), memberikan sinyal pelonggaran kebijakan moneter.
PENURUNAN suku bunga kredit perbankan tercatat masih berjalan lambat setelah suku bunga acuan (BI-Rate) dipangkas sebesar 100 basis poin (bps) sejak September 2024.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved