Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembentukan Tim Satgas Hak Tagih BLBI Dinilai Mubazir

Emir Chairullah
11/4/2021 18:14
Pembentukan Tim Satgas Hak Tagih BLBI Dinilai Mubazir
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH seharusnya tidak perlu membentuk tim satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden No.6/2021. Pasalnya, pemerintah bisa terus menagih piutang dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tanpa membentuk satgas.

"Bukan meremehkan satgas. Apa iya perlu membentuk tim yang isinya pejabat yang selama ini sudah sibuk. Sebab urgensinya adalah menagih," kata pengajar hukum pidana FH UI Gandjar Laksamana dalam diskusi secara daring, Minggu (11/4).

Menurut dia, negara seharusnya menagih puitang BLBI yang dikeluarkan akibat krisis ekonomi 1998 tersebut sejak awal. Namun saat ini terkesan niat untuk menagih itu muncul lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi surat keterangan lunas BLBI terhadap BDNI milik Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Sebetulnya negara tetap harus menagih. Ada atau tidak ada SP3. Kenapa tiba-tiba sekarang baru mau menagih ketika KPK mengeluarkan SP3," ujarnya.

Lagipula, ungkapnya, pemerintah tidak perlu menghabiskan sumber daya dengan membentuk satgas jika hanya untuk menagih kerugian negara. "Kalau bentuk tim tagih, menurut saya kita tunjuk saja debt collector yang paling jago menagih. Tanya itu sama bank-bank yang suka punya jasa debt collector, siapa yang paling jago yang tingkat pencapaiannya, persentasenya yang paling tinggi," tegasnya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai pembentukan Tim Satgas ini terkesan mengenyampingkan KPK. "Kehadiran Keppres ini seperti pesan politik bahwa KPK dibaikan dan dianggap tidak eksis,” ujarnya.

Selain itu pembentukan tim ini memperlihatkan pendekatan pemerintah saat ini mengenai pemberantasan korupsi. Pemerintah memberi kesan bahwa yang terpenting adalah kembalinya uang negara ketimbang penegakan hukum.

"Ini kelihatan narasi pemerintah yang terkesan melakukan restorative justice namun disalahpahami dalam tindak pidana korupsi. Lebih mengedepankan negosiasi. Ini merupakan kegagalan pemerintah untuk melihat penegakan hukum yang ternyata lebih mengedepankan uangnya kembali," tegasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya