Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berusaha maksimal dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menyatakan penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus itu sesuai ketentuan.
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (4/4).
Dalam kasus itu, KPK mulanya menetapkan tersangka eks Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya ditetapkan sebagai buron dan belum ditangkap.
Di sisi lain, Syafruddin yang dihukum 15 tahun penjara kemudian divonis lepas di tingkat kasasi pada 2019 lalu. Mahkamah Agung melepas Syafruddin di tingkat kasasi lantaran menilai perbuatan Syafruddin bukan sebagai pidana.
Baca juga : ICW: KPK Terburu-Buru Hentikan Kasus Sjamsul Nursalim dan Istrinya
KPK pada 2020 lalu mengajukan PK namun ditolak lantaran tak memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum luar biasa itu. Ali Fikri mengatakan pengajuan PK atas vonis lepas Syafruddin itu menjadi yang pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara. Ali mengatakan KPK menerbitkan SP3 karena tak ada unsur penyelenggara dalam perkara itu imbas vonis lepas Syafruddin.
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," imbuhnya.
Penghentian penyidikan ini menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan SP3. (OL-7)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Perkara illegal logging ini bahkan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved