Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kecewa dengan penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW nilai KPK terburu-buru menghentikan kasus itu tanpa memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Hingga saat ini KPK juga belum berhasil mendeteksi atau pun menangkap (Sjamsul, dan Itjih) Nursalim," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4).
Kurnia mengatakan Lembaga Antikorupsi tidak punya petunjuk sama sekali lantaran Sjamsul dan Itjih tidak diperiksa. Sehingga, menurut dia, penghentian kasus ini dilakukan dengan sebelah mata.
"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini," ujar Kurnia.
Kurnia juga menilai penghentian kasus itu terlalu dini. Dia menuding Lembaga Antikorupsi sedang melindungi orang lain dari penghentian kasus tersebut.
"Dapat disimpulkan keputusan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," tutur Kurnia.
Meski begitu, kasus itu bisa dibuka lagi dengan melakukan praperadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia berharap ada masyarakat yang memenangkan praperadilan untuk membuka lagi penyidikan kasus itu. ICW menilai Sjamsul dan Itjih perlu diadili.
baca juga: KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-3)
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved