Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kecewa dengan penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW nilai KPK terburu-buru menghentikan kasus itu tanpa memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Hingga saat ini KPK juga belum berhasil mendeteksi atau pun menangkap (Sjamsul, dan Itjih) Nursalim," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4).
Kurnia mengatakan Lembaga Antikorupsi tidak punya petunjuk sama sekali lantaran Sjamsul dan Itjih tidak diperiksa. Sehingga, menurut dia, penghentian kasus ini dilakukan dengan sebelah mata.
"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini," ujar Kurnia.
Kurnia juga menilai penghentian kasus itu terlalu dini. Dia menuding Lembaga Antikorupsi sedang melindungi orang lain dari penghentian kasus tersebut.
"Dapat disimpulkan keputusan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," tutur Kurnia.
Meski begitu, kasus itu bisa dibuka lagi dengan melakukan praperadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia berharap ada masyarakat yang memenangkan praperadilan untuk membuka lagi penyidikan kasus itu. ICW menilai Sjamsul dan Itjih perlu diadili.
baca juga: KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-3)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved