Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kecewa dengan penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW nilai KPK terburu-buru menghentikan kasus itu tanpa memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Hingga saat ini KPK juga belum berhasil mendeteksi atau pun menangkap (Sjamsul, dan Itjih) Nursalim," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4).
Kurnia mengatakan Lembaga Antikorupsi tidak punya petunjuk sama sekali lantaran Sjamsul dan Itjih tidak diperiksa. Sehingga, menurut dia, penghentian kasus ini dilakukan dengan sebelah mata.
"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini," ujar Kurnia.
Kurnia juga menilai penghentian kasus itu terlalu dini. Dia menuding Lembaga Antikorupsi sedang melindungi orang lain dari penghentian kasus tersebut.
"Dapat disimpulkan keputusan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," tutur Kurnia.
Meski begitu, kasus itu bisa dibuka lagi dengan melakukan praperadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia berharap ada masyarakat yang memenangkan praperadilan untuk membuka lagi penyidikan kasus itu. ICW menilai Sjamsul dan Itjih perlu diadili.
baca juga: KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-3)
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved