Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) kecewa dengan penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW nilai KPK terburu-buru menghentikan kasus itu tanpa memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Hingga saat ini KPK juga belum berhasil mendeteksi atau pun menangkap (Sjamsul, dan Itjih) Nursalim," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4).
Kurnia mengatakan Lembaga Antikorupsi tidak punya petunjuk sama sekali lantaran Sjamsul dan Itjih tidak diperiksa. Sehingga, menurut dia, penghentian kasus ini dilakukan dengan sebelah mata.
"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini," ujar Kurnia.
Kurnia juga menilai penghentian kasus itu terlalu dini. Dia menuding Lembaga Antikorupsi sedang melindungi orang lain dari penghentian kasus tersebut.
"Dapat disimpulkan keputusan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," tutur Kurnia.
Meski begitu, kasus itu bisa dibuka lagi dengan melakukan praperadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia berharap ada masyarakat yang memenangkan praperadilan untuk membuka lagi penyidikan kasus itu. ICW menilai Sjamsul dan Itjih perlu diadili.
baca juga: KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Immanuel Ebenezer, saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui menerima satu unit sepeda motor.
KPK menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak sebelum 2019.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved