Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Candra Yuri Nuralam
04/4/2021 06:24
KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Ilustrasi(ANTARA)


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghapus status buron pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Penghapusan status buron mereka sedang diproses.

"Perlu mekanisme administratifnya dan KPK akan lakukan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4).

Ali mengatakan status buron kedua orang itu karena pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Penghapusan status buron itu merupakan hak Sjamsul dan Itjih.

"Karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi," ujar Ali.

baca juga: Praperadilan Bisa Gugurkan SP3 Sjamsul Nursalim

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.

Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya