Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Praperadilan Bisa Gugurkan SP3 Sjamsul Nursalim

Tri Subarkah
03/4/2021 23:06
Praperadilan Bisa Gugurkan SP3 Sjamsul Nursalim
Ilustrasi(Antara)

MEKANISME praperadilan bisa menjadi jalan yang ditempuh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh lembaga atirasuah pada 2019 dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Praperadilan dimungkinkan karena penghentian penyidikan menjadi salah satu objek gugatan berdasarkan ketentan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui mekanisme ini, proses penyidikan bisa aktif lagi jika pengadilan membatalkan penetapan SP3 tersebut.

Langkah praperadilan langsung digaungkan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, setelah KPK mengumumkan SP3 Sjamsul dan Itjih pada Kamis (1/4) lalu. Menurut Boyamin, gugatan praperadilan akan diajukan pihaknya pada akhir bulan April ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut rencana MAKI sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, MAKI sebagai lembaga pegiat antikorupsi termasuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk meminta pemeriksaan sah tidaknya penghentian penyidiakan. Hal ini telah termaktub dalam Pasal 80 KUHAP.

"Proses penegakan tindak pidana korupsi harus baik dan benar, secara prosedur, substansi, dan kewenangan," kata Suparji kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (3/4).

Senada, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, juga menilai pengajuan praperadilan adalah langkah yang tepat. Sebab, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4,58 triliun.

"Itu tentu langkah yang tepat dalam jangka waktu yang pendek dengan meminta kepada pengadilan untuk membatalkan SP3," kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta.

Namun, Zaenur juga mendorong agar masyarakat menekan KPK untuk tidak berhenti mengusut kasus BLBI karena SP3 tidak bersifat permanen.

Meskipun kewenangan KPK dalam menyidik Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai penyelenggara negara telah gugur karena upaya hukum luar biasanya melalui peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung, Zaenur menilai KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan.

Kondisi ini disebabkan karena Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor memungkinkan KPK menyidik pihak swasta yang merugikan keuangan negara di atas Rp1 miliar. Sebab, bleid Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b dijembatani oleh frasa dan/atau.

"Jadi sebenarnya Sjamsul Nursalim itu bisa tetap diproses karena korupsinya menyangkut lebih dari Rp1 miliar," jelas Zaenur.

 

Selain itu, cara lain yang bisa dilakukan KPK menurut Zaenur adalah mengajukan gugatan perdata terhadap kasus tersebut jika dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. Cara ini bisa dilakukan dengan menyerahkan kasus untuk digugat secara perdata kepada Kejaksaan Agung.

 

"Kemudian KPK melakukan supervisi bahwa gugatan perdata dijalankan," tandas Zaenur.

 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menghargai upaya yang dilakukan MAKI untuk mengajukan gugatan praperadilan. Ali menyebut pihaknya telah berupaya maksimal dalam mengusut kasus BLBI, yakni mengajukan PK, meskipun akhirnya ditolak MA.

 

"Kami memastikan penghentian perakara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku, karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana," kata Ali.

 

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai SP3 yang dilakukan KPK dengan mekanisme Pasal 40 UU KPK terhadap Sjamsul dan Itjih bisa menjadi pembuka kotak pandora untuk menghentikan perkara besar lainnya.

"Kali ini BLBI, ke depan bukan tidak mungkin perkara besar lain akan mengalami hal serupa. Misanya bailout Bank Century atau pengadaan KTP elektronik," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya