Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan barunya dalam kasus dugaan rasuah terkait digitalisasi SPBU. Penyidik menemukan adanya selisih antara pengeluaran bensin di nozzle dengan data tersimpan.
“Ini (selisihnya) kecil kebetulannya nilainya, tapi terus, terus, terus jadi akhirnya membesar. Harusnya itu saja gitu, kalau misalkan Rp10 ribu (bayarnya) ya Rp10 ribu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 4 Agustus 2025.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
“Kalau ini ya misalkan Rp1 rupiah, tapi kan ratusan ribu liter ya jadi besar juga gitu,” ujar Asep.
Asep mengatakan, selisih ini ditemukan karena tidak bisa dihapus dalam sistem yang telah dibuat. Sejatinya, kata dia, takaran dalam pembelian bensin tidak boleh dikurangi atau ditambahkan.
“Di situ kan ada takarannya, ada ukurannya. Kalau beli misalkan 10 liter, ya pasti yang lewat nozzle-nya itu 10 liter, gitu, nah itu di situ dihitung,” ucap Asep.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. KPK sudah menetapkan tersangka, namun, identitas mereka dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Total, ada dua kasus korupsi di Pertamina yang kini diusut KPK. Perkara lain yakni dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kasus dugaan rasuah LNG merupakan pengembangan atas perkara, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen kini masih menjalani masa pemenjaraannya. (Can/P-3)
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved