Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kasus BLBI Contoh Mendesaknya Beleid Perampasan Aset

Cahya Mulyana
09/4/2021 21:20
Kasus BLBI Contoh Mendesaknya Beleid Perampasan Aset
Aksi Mahasiswa Melawan Lupa Mega Korupsi BLBI, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2017).(ANTARA)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan menilai penegakkan hukum tidak boleh mengesampingkan asset recovery atau pengembalian aset. Setiap penanganan perkara korupsi mestinya dibarengi dengan upaya mengembalikan sepenuhnya kerugian negara.

"Memang seharusnya sejak awal baik pemerintah maupun penegak hukum punya perspektif asset recovery untuk menindak kasus korupsi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (9/4).

Yuris mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Meski demikian kasus sudah ada terdakwanya yang terbukti di persidangan.

Oleh sebab itu, sangat perlu bagi negara untuk mengembalikan aset. "Ini kasus korupsi yang sudah nyata ada kerugian negara sangat besar, tapi seolah penanganannya biasa saja," jelasnya.

Baca juga : KPK Siap Serahkan Data Kerugian BLBI ke Kejagung

Yuris mengaku heran dengan kasus BLBI. Pasalnya KPK menerbitkan SP3 kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terpidananya, Syafruddin Arsyad Temenggung. "Maka pemerintah perlu menjadikan ini pembelajaran yang serius agar segera membuat regulasi yang lebih komperhensif untuk mengedepankan perampasan aset kasus tipikor," pungkas Yuris. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya