Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan menilai penegakkan hukum tidak boleh mengesampingkan asset recovery atau pengembalian aset. Setiap penanganan perkara korupsi mestinya dibarengi dengan upaya mengembalikan sepenuhnya kerugian negara.
"Memang seharusnya sejak awal baik pemerintah maupun penegak hukum punya perspektif asset recovery untuk menindak kasus korupsi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (9/4).
Yuris mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Meski demikian kasus sudah ada terdakwanya yang terbukti di persidangan.
Oleh sebab itu, sangat perlu bagi negara untuk mengembalikan aset. "Ini kasus korupsi yang sudah nyata ada kerugian negara sangat besar, tapi seolah penanganannya biasa saja," jelasnya.
Baca juga : KPK Siap Serahkan Data Kerugian BLBI ke Kejagung
Yuris mengaku heran dengan kasus BLBI. Pasalnya KPK menerbitkan SP3 kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terpidananya, Syafruddin Arsyad Temenggung. "Maka pemerintah perlu menjadikan ini pembelajaran yang serius agar segera membuat regulasi yang lebih komperhensif untuk mengedepankan perampasan aset kasus tipikor," pungkas Yuris. (P-2)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved