Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Namun lembaga antirasuah ini akan membantu penegak hukum lain yang akan melayangkan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara dari ketiga orang tersebut.
"KPK memang tugasnya melakukan penegakan hukum, sementara wewenang hak tagih perdata itu wilayahnya pemerintah, dalam ha ini jaksa pengacara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut dia, KPK tidak berada dalam tugas yang diberikan negara untuk menarik hak tagih BLBI. Sesuai landasan hukumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit Selasa (6/4), kejaksaan dan sejumlah instansi lain mendapatkan mandat ini.
Meski demikian, kata dia, KPK akan mendukung pemerintah dalam menarik kembali hak dari kerugian akibat BLBI. Itu melalui transfer data atas tiga tersangka yang akhirnya dihentikan penyidikannya.
Baca juga: Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI
"Tentu kami akan mendukung dengan memberikan data bagi pihak yang ditunjuk untuk melakukan penanganan hak tagih BLBI," tegasnya
Lebih dari itu, lanjut dia, KPK akan memberikan data pihak lain dalam kasus ini yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. "Di luar kasus yang sudah di SP3 kan oleh KPK, tentu KPK akan menyerahkan data termasuk kasus lain yang tidak di SP3 kan dalam kasus BLBI ini," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan negara bisa terus mengambil hak dari kerugian akibat kasus BLBI. Walaupun kasus ini sudah dihentikan KPK tapi kerugian negara bisa dikembalikan lewat gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara, Kejaksaan Agung.
"Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata, kan kata UU (Tindak Pidana Korupsi) begitu," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut dia, pemerintah dapat mengambil kerugian dari penerima kebijakan BLBI ketika terdapat unsur kerugian negara. Aset penerima dana gelondongan ini bisa ditelusuri meskipun berada di luar negeri.
"Iya itulah tergantung bagaimana kita melakukan aset tracing. Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset," lanjutnya.
Pemerintah, kata dia, tidak bisa mendorong KPK yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus ini karena prinsip independensi penegakan hukum. "Hukum itu steril dari kekuasaan mana pun," tegasnya.
Tapi, kata dia, itu bukan berarti pemerintah mengigit jari dari kasus ini. Negara bisa menggerakkan jaksa pengacara negara untuk melayangkan gugatan perdata.
"Nah tapi kalau ada kerugian secara nyata menurut Pasal 32 UU Tipikor diserahkan kepada jaksa pengacara negara untuk menentukan gugatan. Maka kalo gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara," pungkasnya. (OL-4)
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved