Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Namun lembaga antirasuah ini akan membantu penegak hukum lain yang akan melayangkan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara dari ketiga orang tersebut.
"KPK memang tugasnya melakukan penegakan hukum, sementara wewenang hak tagih perdata itu wilayahnya pemerintah, dalam ha ini jaksa pengacara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut dia, KPK tidak berada dalam tugas yang diberikan negara untuk menarik hak tagih BLBI. Sesuai landasan hukumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit Selasa (6/4), kejaksaan dan sejumlah instansi lain mendapatkan mandat ini.
Meski demikian, kata dia, KPK akan mendukung pemerintah dalam menarik kembali hak dari kerugian akibat BLBI. Itu melalui transfer data atas tiga tersangka yang akhirnya dihentikan penyidikannya.
Baca juga: Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI
"Tentu kami akan mendukung dengan memberikan data bagi pihak yang ditunjuk untuk melakukan penanganan hak tagih BLBI," tegasnya
Lebih dari itu, lanjut dia, KPK akan memberikan data pihak lain dalam kasus ini yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. "Di luar kasus yang sudah di SP3 kan oleh KPK, tentu KPK akan menyerahkan data termasuk kasus lain yang tidak di SP3 kan dalam kasus BLBI ini," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan negara bisa terus mengambil hak dari kerugian akibat kasus BLBI. Walaupun kasus ini sudah dihentikan KPK tapi kerugian negara bisa dikembalikan lewat gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara, Kejaksaan Agung.
"Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata, kan kata UU (Tindak Pidana Korupsi) begitu," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut dia, pemerintah dapat mengambil kerugian dari penerima kebijakan BLBI ketika terdapat unsur kerugian negara. Aset penerima dana gelondongan ini bisa ditelusuri meskipun berada di luar negeri.
"Iya itulah tergantung bagaimana kita melakukan aset tracing. Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset," lanjutnya.
Pemerintah, kata dia, tidak bisa mendorong KPK yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus ini karena prinsip independensi penegakan hukum. "Hukum itu steril dari kekuasaan mana pun," tegasnya.
Tapi, kata dia, itu bukan berarti pemerintah mengigit jari dari kasus ini. Negara bisa menggerakkan jaksa pengacara negara untuk melayangkan gugatan perdata.
"Nah tapi kalau ada kerugian secara nyata menurut Pasal 32 UU Tipikor diserahkan kepada jaksa pengacara negara untuk menentukan gugatan. Maka kalo gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara," pungkasnya. (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved