Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gara-Gara BLBI, Bambang Widjojanto Tuding Firli Cs Berkhianat

Candra Yuri Nuralam
05/4/2021 07:31
Gara-Gara BLBI, Bambang Widjojanto Tuding Firli Cs Berkhianat
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyayangkan penyidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) disetop. Pimpinan Lembaga Antikorupsi saat ini dinilai mengkhianati para pendahulu mereka.

"Janji pimpinan KPK terdahulu, untuk melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh Pimpinan KPK saat ini," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4).

Bambang menilai pengusutan kasus itu masih belum maksimal. Lembaga Antikorupsi dinilai masih bisa mendalami bukti dalam kasus itu untuk menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke persidangan.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Joko Tjandra Digelar Hari Ini

"Ada kerugian negara sebanyak Rp4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim tapi KPK belum melakukan 'the best thing' yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan 'do nothing' dengan kerugian sebesar itu," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga menyalahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atas penghentian kasus tersebut. Penghentian kasus itu dinilai sebagai bukti KPK dilemahkan dengan bleid tersebut.

"SP3 dari pimpinan KPK dapat menjadi bukti tidak terbantahkan dampak paling negatif dari Revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," tutur Bambang.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 1 April lalu.

Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya