Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERSIDANGAN kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mencapai puncaknya. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA Joko Soegiarto Tjandra akan divonis hari ini, Senin (5/4).
"Iya, benar (hari ini vonis Joko Tjandra)," kata kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, Senin (5/4).
Soesilo mengatakan persidangan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rencananya, vonis akan dibacakan hakim pada pukul 10.30 WIB.
Baca juga: SP3 BLBI Disorot, KPK Sebut Sudah Berupaya Tuntaskan Kasus
Soesilo berharap hakim bijak memberikan vonis untuk kliennya. Seluruh fakta yang tertuang dalam persidangan sebelumnya diharap dipertimbangkan hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Joko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas tindakannya.
Kubu Joko Tjandra ogah disalahkan dalam kasus dugaan pengurusan fatwa ini. Joko Tjandra malah menuding dirinya korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa menilai pembelaan Joko Tjandra tidak masuk akal. Jaksa menyebut Joko Tjandra mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice namanya.
Jaksa juga menyebut ada proposal yang dibuat para terdakwa dalam kasus ini bagian dari niat pemufakatan jahat. Dalam proposal itu juga diketahui adanya rencana aksi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari red notice dan pengurusan fatwa MA dengan biaya US$1 juta. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved