Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021. Ini dilakukan untuk mengambil aset senilai Rp109 triliun usai dipastikan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus ini masuk ranah perdata.
"(Keppres itu terbit) karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, uang, deposito, dan sebagainya. Belum dieksekusi karena menunggu putusan MA," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Ia mengatakan Keppres itu menyusul putusan MA yang menyatakan kebijakan BLBI sudah benar meskipun dalam kenyataannya disalahgunakan. Untuk menarik kerugian tersebut, pemerintah memandang perlu untuk mengeksekusi aset para penerimanya.
"Apakah dalam penanganannya benar atau tidak, MA sekarang sudah mengeluarkan putusan yang tidak bisa kita tolak dan itu urusan MA," katanya.
Menurut Mahfud, pemerintah mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kasus korupsi BLBI menyerahkannya ke penegak hukum. "Tapi bagi pemerintah, kebijakan BLBI pada 1998 sudah selesai. Itu dianggap benar meskipun negara rugi karena situasinya menghendaki itu. Kemudian RD (release and discharge) pada 2004 menurut usulan putusan MA sudah selesai," paparnya.
Mahfud mengatakan berdasarkan putusan MA, kebijakan BLBI nihil kasus pidana sehingga negara fokus menempuhnya lewat jalur perdata. "Kami kembali ke perdata. Kami tagih sekarang," pungkasnya.
Dalam Keppres itu, bertindak sebagai pengarah meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian pelaksananya dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas. Dia dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo sebagai Sekretaris. (OL-14)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved