Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMERINTAH mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021. Ini dilakukan untuk mengambil aset senilai Rp109 triliun usai dipastikan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus ini masuk ranah perdata.
"(Keppres itu terbit) karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, uang, deposito, dan sebagainya. Belum dieksekusi karena menunggu putusan MA," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Ia mengatakan Keppres itu menyusul putusan MA yang menyatakan kebijakan BLBI sudah benar meskipun dalam kenyataannya disalahgunakan. Untuk menarik kerugian tersebut, pemerintah memandang perlu untuk mengeksekusi aset para penerimanya.
"Apakah dalam penanganannya benar atau tidak, MA sekarang sudah mengeluarkan putusan yang tidak bisa kita tolak dan itu urusan MA," katanya.
Menurut Mahfud, pemerintah mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kasus korupsi BLBI menyerahkannya ke penegak hukum. "Tapi bagi pemerintah, kebijakan BLBI pada 1998 sudah selesai. Itu dianggap benar meskipun negara rugi karena situasinya menghendaki itu. Kemudian RD (release and discharge) pada 2004 menurut usulan putusan MA sudah selesai," paparnya.
Mahfud mengatakan berdasarkan putusan MA, kebijakan BLBI nihil kasus pidana sehingga negara fokus menempuhnya lewat jalur perdata. "Kami kembali ke perdata. Kami tagih sekarang," pungkasnya.
Dalam Keppres itu, bertindak sebagai pengarah meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian pelaksananya dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas. Dia dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo sebagai Sekretaris. (OL-14)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved