Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Alasan Pemerintah di Balik Keppres BLBI

Cahya Mulyana
12/4/2021 14:45
Alasan Pemerintah di Balik Keppres BLBI
Buronan BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (memakai rompi oranye).(MI/Fransisco Carollio.)

PEMERINTAH mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021. Ini dilakukan untuk mengambil aset senilai Rp109 triliun usai dipastikan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus ini masuk ranah perdata.

"(Keppres itu terbit) karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, uang, deposito, dan sebagainya. Belum dieksekusi karena menunggu putusan MA," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Ia mengatakan Keppres itu menyusul putusan MA yang menyatakan kebijakan BLBI sudah benar meskipun dalam kenyataannya disalahgunakan. Untuk menarik kerugian tersebut, pemerintah memandang perlu untuk mengeksekusi aset para penerimanya.

"Apakah dalam penanganannya benar atau tidak, MA sekarang sudah mengeluarkan putusan yang tidak bisa kita tolak dan itu urusan MA," katanya.

Menurut Mahfud, pemerintah mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kasus korupsi BLBI menyerahkannya ke penegak hukum. "Tapi bagi pemerintah, kebijakan BLBI pada 1998 sudah selesai. Itu dianggap benar meskipun negara rugi karena situasinya menghendaki itu. Kemudian RD (release and discharge) pada 2004 menurut usulan putusan MA sudah selesai," paparnya.

Mahfud mengatakan berdasarkan putusan MA, kebijakan BLBI nihil kasus pidana sehingga negara fokus menempuhnya lewat jalur perdata. "Kami kembali ke perdata. Kami tagih sekarang," pungkasnya.

Dalam Keppres itu, bertindak sebagai pengarah meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian pelaksananya dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas. Dia dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo sebagai Sekretaris. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya