Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLITISI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meragukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Dia tidak yakin bahwa satgas tersebut dapat mengembalikan kerugian negara senilai Rp110 triliun. Apalagi, satgas hanya memiliki tenggat waktu maksimal tiga tahun, yakni hingga 31 Desember 2023.
"Saya tidak percaya bahwa satgas ini akan berhasil mendapatkan kembali aset negara yang hilang sebesar Rp110 triliun," ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (13/4).
Baca juga: Moeldoko: Masih Nekat Korupsi? Pasti Disikat
Nasir yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI menilai Satgas BLBI sebagai 'pil penenang' publik terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap kasus BLBI. Menurutnya, kasus BLBI merupakan kejahatan perbankan yang kompleks. Dalam hal ini, dengan dugaan melibatkan elit masa lalu yang masih dalam pusaran kekuasaan pemerintah.
"Orangnya diampuni, hartanya diuber, kok bisa?," pungkas dia.
Terbitnya SP3 Kasus BLBI oleh KPK merupakan buntut dari ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan vonis Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, membebaskan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: KPK Beri Kode Buka Kasus BLBI, Ini Syaratnya
"Penerbitan SP3 itu adalah bentuk kegagalan negara dalam menyelamatkan uang rakyat," imbuh Nasir.
Pembentukan Satgas BLBI, lanjut dia, juga dimaknai sebagai kompensasi terhadap pengemplang dana BLBI. Dengan harapan ketika kasus dihentikan, pengemplang dana BLBI bisa koperatif untuk mengembalikan hasil jarahannya.
"Menurut saya, waktu 3 tahun itu akal-akalan saja. Sebab 22 tahun bukan waktu yang lama. Kita lihat saja apa satgas itu bisa merealisasikan harapan rakyat, atau hanya pemanis belaka," kritiknya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved