Moeldoko: Masih Nekat Korupsi? Pasti Disikat

Dhika Kusuma Winata
13/4/2021 15:33
Moeldoko: Masih Nekat Korupsi? Pasti Disikat
Seniman bersama anak-anak membuat mural bertema bahaya korupsi di wilayah Bali.(Antara)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi. Moeldoko menyebut sistem pencegahan korupsi yang dibangun pemerintah semakin baik. 

Apabila masih ada yang berani korupsi, lanjut Moeldoko, penegak hukum pasti tak akan pandang bulu dalam menindak.

"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu," pungkas Moeldoko dalam peluncuran aksi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).

Moeldoko mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang turun tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada 2019. Dari catatan IPK, Moeldoko menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.

Baca juga: KPK Beri Kode Buka Kasus BLBI, Ini Syaratnya

"Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan. Karena masih terjadinya bribes and kickback. Pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik. Serta, belum baiknya integritas oknum aparat penegak hukum," imbuh Moeldoko.

Pemerintah bersama KPK dikatakannya terus memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. Sepanjang 2020, pemerintah mencatat kemajuan pada aksi Stranas PK terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, yang semakin cepat menghemat waktu 5-14 hari. Sebab, adanya penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS).

"Bansos pun seharusnya makin tepat sasaran karena padan Data DTKS dan NIK sudah mencapai 88%. Ini sangat penting khususnya di masa penanganan pandemi covid-19,” tuturnya.

Baca juga: Banyak Calon dari Dinasti Politik Gagal dalam Pilkada 2020

Pada sektor keuangan negara, Moeldoko memaparkan tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel. Itu dengan diterapkannya e-katalog lokal di enam provinsi (NTB, Jabar, DKI, Riau, Gorontalo, Aceh), berikut e-katalog sektoral di 4 kementerian (Kementerian PU-Pera, Kementan, Kemendikbud, dan Kemenhub).

Sementara itu, pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan dilanjutkan.

Adapun aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan SPBE termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran. Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah dan penguatan integritas aparat penegak hukum.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya