KPK Beri Kode Buka Kasus BLBI, Ini Syaratnya

Candra Yuri Nuralam
13/4/2021 10:23
KPK Beri Kode Buka Kasus BLBI, Ini Syaratnya
Logo Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat membuka kembali kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar skandal itu bisa dibuka lagi.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK atau pun pihak publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).

Ghufron mengatakan kasus Sjamsul dan Itjih yang dihentikan merupakan perbuatan yang dianggap melakukan tindakan rasuah bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pihaknya bakal buka kasus itu jika ada bukti yang menyebutkan Sjamsul dan Itjih melakukan rasuah di luar hubungan dengan Syafruddin.

Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Jatah Fee Per Paket Rp 30 Ribu untuk Juliari

Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa kembali menindak Sjamsul dan Itjih jika buktinya masih berkaitan dengan Syafruddin. Pasalnya, kata dia, tindakan Sjamsul dan Itjih yang berkaitan dengan Syafruddin sudah diputuskan bukan bagian dari korupsi berdasarkan kasasi.

"SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, ternyata ada, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 1 April lalu.

Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya