Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat membuka kembali kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar skandal itu bisa dibuka lagi.
"Kalau ternyata kemudian baik KPK atau pun pihak publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).
Ghufron mengatakan kasus Sjamsul dan Itjih yang dihentikan merupakan perbuatan yang dianggap melakukan tindakan rasuah bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pihaknya bakal buka kasus itu jika ada bukti yang menyebutkan Sjamsul dan Itjih melakukan rasuah di luar hubungan dengan Syafruddin.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Jatah Fee Per Paket Rp 30 Ribu untuk Juliari
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa kembali menindak Sjamsul dan Itjih jika buktinya masih berkaitan dengan Syafruddin. Pasalnya, kata dia, tindakan Sjamsul dan Itjih yang berkaitan dengan Syafruddin sudah diputuskan bukan bagian dari korupsi berdasarkan kasasi.
"SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, ternyata ada, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 1 April lalu.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved