Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso alias Joko saat masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang tidak lain dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.
Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.
"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk mengecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/4) petang.
Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.
"Terus ketemu?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah)," ujar Ardian.
Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.
"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, mana komitmen fee-nya? kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya enggak ada pembicaraan apa-apa. Yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket," beber Ardian.
Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.
"Dia bilang pokoknya kalau enggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian.
Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu, ada Rp 10 ribu per paket bansos untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.
"Saya tidak terima Informasi itu," tegas Ardian.
Jaksa Muhammad Nur kemudian menegaskan pertanyaan mengenai permintaan fee tersebut oleh Joko. "Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya enggak khusus?," telisik Jaksa.
Ardian mengatakan, Joko tidak segan meminta fee kepada semua pihak, sekalipun terhadap orang yang memiliki ikatan keluarga dengan pejabat di Kemensos.
"Saya bilang waktu itu pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh pak kemudian pak Joko bilang enggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak," cetus Ardian.
Jaksa Muhammad Nur kemudian mempertanyakan bahwa Joko memerintahkan semua pengusaha yang ikut dalam pengadaan bansos untuk memberikan fee.
"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?," tanya Jaksa.
Ardian membenarkan itu. Joko meminta fee kepada seluruh perusahaan yang mengikuti pengadaan bansos. "Iya," tandas Ardian. (Cah/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved