Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Klaim Cetak Sejarah Demi Pertahankan Penyelidikan BLBI

Candra Yuri Nuralam
05/4/2021 09:09
KPK Klaim Cetak Sejarah Demi Pertahankan Penyelidikan BLBI
Logo Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mencetak sejarah untuk mempertahankan penyidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sebelum disetop. Sejarah yang dicetak yakni upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk mempertahankan kasus ke Mahkamah Agung (MA).

"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," tegas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (5/4).

Ali mengatakan pihaknya belum pernah mengajukan PK untuk mempertahankan penyidikan. PK itu dilakukan demi menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, ke persidangan.

Baca juga: Disebut Pengkhianat, Ketua KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

Namun, upaya itu ditolak MA. Lembaga Antikorupsi juga tidak bisa menyetir hakim dalam memberikan putusan PK.

KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak usai PK itu kalah di MA. Lembaga Antikorupsi itu juga tidak bisa melawan hukum untuk membangkang dari perintah MA.

"Demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya