Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mencetak sejarah untuk mempertahankan penyidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sebelum disetop. Sejarah yang dicetak yakni upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk mempertahankan kasus ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," tegas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (5/4).
Ali mengatakan pihaknya belum pernah mengajukan PK untuk mempertahankan penyidikan. PK itu dilakukan demi menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, ke persidangan.
Baca juga: Disebut Pengkhianat, Ketua KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur
Namun, upaya itu ditolak MA. Lembaga Antikorupsi juga tidak bisa menyetir hakim dalam memberikan putusan PK.
KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak usai PK itu kalah di MA. Lembaga Antikorupsi itu juga tidak bisa melawan hukum untuk membangkang dari perintah MA.
"Demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved