Mahfud MD Segera Minta Data Kasus BLBI ke KPK

Cahya Mulyana
12/4/2021 18:44
Mahfud MD Segera Minta Data Kasus BLBI ke KPK
Menko Polhukam Mahfud MD saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur.(Antara)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan meminta langsung data kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tujuannya untuk penarikan hak tagih melalui jalur perdata yang sejauh ini asetnya tercatat Rp110 triliun. "Pada Selasa (13/4) besok, saya akan ke KPK," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dalam upaya melengkapi upaya perdata BLBI. Hal itu melalui dokumen kasus yang dimiliki lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Siap Serahkan Data Kerugian BLBI ke Kejagung

"Saya perlu data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data lain di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan. Digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diusut," papar Mahfud.

Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan KPK hanya diminta data tanpa diajak berpartisipasi menarik kerugian negara dari penerima dana segar BLBI pada 1998. Menurut Mahfud, KPK merupakan penegak hukum pidana yang harus bebas dari intervensi.

Baca juga: Banyak Calon dari Dinasti Politik Gagal dalam Pilkada 2020

"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI, yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Namun, lembaga antirasuah akan membantu penegak hukum lain yang siap melayangkan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK memang tugasnya melakukan penegakan hukum. Sementara, wewenang hak tagih perdata itu wilayahnya pemerintah. Dalam hal ini, jaksa pengacara negara," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kasus BLBI Contoh Mendesaknya Beleid Perampasan Aset

Menurutnya, KPK tidak berada dalam tugas yang diberikan negara untuk menarik hak tagih BLBI. KPK akan mendukung pemerintah dalam menarik kembali hak dari kerugian akibat BLBI. Itu melalui transfer data atas tiga tersangka, yang akhirnya dihentikan penyidikannya.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI pada 6 April 2021. Tim ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas. 

Adapun Rionald dibantu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua Satgas. Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo sebagai Sekretaris Satgas.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya