Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan meminta langsung data kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya untuk penarikan hak tagih melalui jalur perdata yang sejauh ini asetnya tercatat Rp110 triliun. "Pada Selasa (13/4) besok, saya akan ke KPK," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dalam upaya melengkapi upaya perdata BLBI. Hal itu melalui dokumen kasus yang dimiliki lembaga antirasuah.
Baca juga: KPK Siap Serahkan Data Kerugian BLBI ke Kejagung
"Saya perlu data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data lain di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan. Digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diusut," papar Mahfud.
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan KPK hanya diminta data tanpa diajak berpartisipasi menarik kerugian negara dari penerima dana segar BLBI pada 1998. Menurut Mahfud, KPK merupakan penegak hukum pidana yang harus bebas dari intervensi.
Baca juga: Banyak Calon dari Dinasti Politik Gagal dalam Pilkada 2020
"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI, yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Namun, lembaga antirasuah akan membantu penegak hukum lain yang siap melayangkan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK memang tugasnya melakukan penegakan hukum. Sementara, wewenang hak tagih perdata itu wilayahnya pemerintah. Dalam hal ini, jaksa pengacara negara," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus BLBI Contoh Mendesaknya Beleid Perampasan Aset
Menurutnya, KPK tidak berada dalam tugas yang diberikan negara untuk menarik hak tagih BLBI. KPK akan mendukung pemerintah dalam menarik kembali hak dari kerugian akibat BLBI. Itu melalui transfer data atas tiga tersangka, yang akhirnya dihentikan penyidikannya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI pada 6 April 2021. Tim ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas.
Adapun Rionald dibantu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua Satgas. Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo sebagai Sekretaris Satgas.(OL-11)
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor
KPK sudah menaikkan kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pengakuan dari kedua advokat tersebut merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korups
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved