Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK: Perbuatan Sjamsul dan Itjih Terbukti Tapi Bukan Pidana

Candra Yuri Nuralam
13/4/2021 08:26
KPK: Perbuatan Sjamsul dan Itjih Terbukti Tapi Bukan Pidana
Sejumlah mahasiswa dari Poros mahasiswa Jakarta anti korupsi berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 September 2009 lalu.(ANTARA/Vega)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menghentikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Perbuatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebenarnya terbukti.

"Pertama, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).

Ghufron mengatakan kerugian negara dari tindakan Sjamsul dan Itjih bukan ranah pidana. Tindakan keduanya masuk ke dalam ranah perdata.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI

"Dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada, tapi kalau dalam perspektif perdata, kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus perdata. Menurutnya, kasus Sjamsul dan Itjih lebih tepat jika ditangani Kejaksaan Agung.

Ghufron juga mengatakan meski sudah disetop bukan berarti perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lagi. Lembaga Antikorupsi masih bisa menindak Sjamsul dan Itjih jika ke depan ditemukan bukti baru.

"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun pihak publik, bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," tutur Ghufron.

Meski begitu, KPK juga punya syarat untuk membuka kasus itu lagi. Syaratnya yakni rekonstruksi perbuatan Sjamsul dan Itjih harus merupakan bukti tunggal.

"Tidak berkaitan lagi dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ucap Ghufron. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya