Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menghentikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Perbuatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebenarnya terbukti.
"Pertama, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).
Ghufron mengatakan kerugian negara dari tindakan Sjamsul dan Itjih bukan ranah pidana. Tindakan keduanya masuk ke dalam ranah perdata.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
"Dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada, tapi kalau dalam perspektif perdata, kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus perdata. Menurutnya, kasus Sjamsul dan Itjih lebih tepat jika ditangani Kejaksaan Agung.
Ghufron juga mengatakan meski sudah disetop bukan berarti perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lagi. Lembaga Antikorupsi masih bisa menindak Sjamsul dan Itjih jika ke depan ditemukan bukti baru.
"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun pihak publik, bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," tutur Ghufron.
Meski begitu, KPK juga punya syarat untuk membuka kasus itu lagi. Syaratnya yakni rekonstruksi perbuatan Sjamsul dan Itjih harus merupakan bukti tunggal.
"Tidak berkaitan lagi dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ucap Ghufron. (OL-1)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved