Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menghentikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Perbuatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebenarnya terbukti.
"Pertama, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).
Ghufron mengatakan kerugian negara dari tindakan Sjamsul dan Itjih bukan ranah pidana. Tindakan keduanya masuk ke dalam ranah perdata.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
"Dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada, tapi kalau dalam perspektif perdata, kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus perdata. Menurutnya, kasus Sjamsul dan Itjih lebih tepat jika ditangani Kejaksaan Agung.
Ghufron juga mengatakan meski sudah disetop bukan berarti perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lagi. Lembaga Antikorupsi masih bisa menindak Sjamsul dan Itjih jika ke depan ditemukan bukti baru.
"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun pihak publik, bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," tutur Ghufron.
Meski begitu, KPK juga punya syarat untuk membuka kasus itu lagi. Syaratnya yakni rekonstruksi perbuatan Sjamsul dan Itjih harus merupakan bukti tunggal.
"Tidak berkaitan lagi dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ucap Ghufron. (OL-1)
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor
KPK sudah menaikkan kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pengakuan dari kedua advokat tersebut merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korups
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved