Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PASCAPENAHANAN Richard Joost Lino alias RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat perhatian khusus oleh Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Pasalnya, kasus korupsi mantan bos Pelindo II juga kini dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaaan Barita Simanjuntak, lembaganya terus melakukan pemantauan dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus megakorupsi Pelindo II. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejagung berbeda dengan kasus yang ditangani oleh lembaga hukum lain seperti KPK.
"Untuk kasus RJ Lino yang ditangani Kejagung saat ini yaitu perpanjangan kontrak dan manipulasi data sehingga ada tindak pidana korupsi," kata Barita di Jakarta, Senin (12/4). Saat ini kasus tersebut sudah masuk penyidikan. Pihak penyidik tengah melakukan pencarian bukti-bukti hukum yang lebih kuat lagi.
"Saya rasa Kejagung sangat hati-hati dalam menangani kasus itu agar tidak ada gugatan praperadilan oleh pihak tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4). Komisi Kejaksaan juga terus memantau perkembangan kasus tersebut agar bisa diselesaikan dengan baik, sehingga kerugian negara bisa diminimalisasi dan kasus RJ Lino bisa terang benderang dalam pengungkapan kasusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II tetap berjalan. Kini RJ Lino ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, RJ Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga quay container crane di PT Pelindo II.
Di Kejaksaan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kasus yang ditangani berbeda dengan KPK. "Enggak ada keterkaitan. Orangnya tetap sama tapi kan kasusnya beda. Jadi tetap fokus di kasus yang kami tangani saja apakah alat bukti cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan," ujar Febrie Adriansyah.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi yang diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. (OL-14)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved