Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPENAHANAN Richard Joost Lino alias RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat perhatian khusus oleh Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Pasalnya, kasus korupsi mantan bos Pelindo II juga kini dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaaan Barita Simanjuntak, lembaganya terus melakukan pemantauan dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus megakorupsi Pelindo II. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejagung berbeda dengan kasus yang ditangani oleh lembaga hukum lain seperti KPK.
"Untuk kasus RJ Lino yang ditangani Kejagung saat ini yaitu perpanjangan kontrak dan manipulasi data sehingga ada tindak pidana korupsi," kata Barita di Jakarta, Senin (12/4). Saat ini kasus tersebut sudah masuk penyidikan. Pihak penyidik tengah melakukan pencarian bukti-bukti hukum yang lebih kuat lagi.
"Saya rasa Kejagung sangat hati-hati dalam menangani kasus itu agar tidak ada gugatan praperadilan oleh pihak tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4). Komisi Kejaksaan juga terus memantau perkembangan kasus tersebut agar bisa diselesaikan dengan baik, sehingga kerugian negara bisa diminimalisasi dan kasus RJ Lino bisa terang benderang dalam pengungkapan kasusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II tetap berjalan. Kini RJ Lino ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, RJ Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga quay container crane di PT Pelindo II.
Di Kejaksaan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kasus yang ditangani berbeda dengan KPK. "Enggak ada keterkaitan. Orangnya tetap sama tapi kan kasusnya beda. Jadi tetap fokus di kasus yang kami tangani saja apakah alat bukti cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan," ujar Febrie Adriansyah.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi yang diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. (OL-14)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved