Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI

Mediaindonesia.com
12/4/2021 21:42
Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
RJ Lino.(Antara/Reno Esnir.)

PASCAPENAHANAN Richard Joost Lino alias RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat perhatian khusus oleh Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Pasalnya, kasus korupsi mantan  bos Pelindo II juga kini dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaaan Barita Simanjuntak, lembaganya terus melakukan pemantauan dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus megakorupsi Pelindo II. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejagung berbeda dengan kasus yang ditangani oleh lembaga hukum lain seperti KPK.

"Untuk kasus RJ Lino yang ditangani Kejagung saat ini yaitu perpanjangan kontrak dan manipulasi data sehingga ada tindak pidana korupsi," kata Barita di Jakarta, Senin (12/4). Saat ini kasus tersebut sudah masuk penyidikan. Pihak penyidik tengah melakukan pencarian bukti-bukti hukum yang lebih kuat lagi.

"Saya rasa Kejagung sangat hati-hati dalam menangani kasus itu agar tidak ada gugatan praperadilan oleh pihak tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4). Komisi Kejaksaan juga terus memantau perkembangan kasus tersebut agar bisa diselesaikan dengan baik, sehingga kerugian negara bisa diminimalisasi dan kasus RJ Lino bisa terang benderang dalam pengungkapan kasusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II tetap berjalan. Kini RJ Lino ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, RJ Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga quay container crane di PT Pelindo II.

Di Kejaksaan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kasus yang ditangani berbeda dengan KPK. "Enggak ada keterkaitan. Orangnya tetap sama tapi kan kasusnya beda. Jadi tetap fokus di kasus yang kami tangani saja apakah alat bukti cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan," ujar Febrie Adriansyah.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Dugaan korupsi yang diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya