Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK didorong untuk mengadili dua tersangka yang hingga kini masih buron yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, melalui persidangan in absentia.
"Kami meminta agar KPK menetapkan batas waktu untuk pencarian Sjamsul Nursalim. Kalau memang tidak juga berhasil ditemukan, mau tidak mau harus diajukan ke persidangan dengan peradilan in absentia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Rabu (9/10).
baca juga: Rizal Djalil Bantah Atur Proyek SPAM Kementerian PUPR
Menurutnya, kasus tersebut akan sulit naik ke persidangan jika komisi antirasywah menunggu kehadiran Sjamsul dan Itjih dalam pemeriksaan penyidikan. Kasus itu, imbuh Kurnia, perlu segera diselesaikan agar kerugian negara dapat dikembalikan. Terlebih, kasus itu akan memasuki masa kedaluwarsa pada 2022 mendatang.
"Ini menjadi pertaruhan bagi KPK agar segera memproses kasus BLBI hingga tuntas karena kerugian negara besar yakni Rp4,58 triliun. Seharusnya tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tapi pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh Kurnia.
KPK telah memasukan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK telah meminta bantuan Polri untuk memulangkan dua orang tersebut. Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019.
Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni dan Juli lalu. Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat tersangka yakni di Indonesia dan Singapura. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. (OL-8)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved