Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BURON kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra direncanakan akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kita konfirmasi, dia (Djoko Tjandra) sebagai pemohon (peninjauan kembali)," ujar Humas PN Jaksel Suharno, Senin (29/6).
Suharno tidak dapat memastikan kehadiran buronan kelas kakap itu. "Datang atau tidaknya, tidak tahu persis. Yang penting hari ini ada persidanganya," tuturnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Bolak-balik Indonesia
Pengamatan Medcom.id hingga pukul 10.30 WIB, belum tampak kehadiran dari buronan kelas kakap itu. Ruang sidang utama yang direncanakan untuk mendengar permohonan Djoko masih digunakan untuk kasus perkara lain.
Sebelumnya, beredar informasi kedatangan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia dari Papua Nugini. Ia diterbangkan menggunakan pesawat sewaan menuju Indonesia pada Sabtu (27/6).
Baca juga: Putusan Djoko Tjandra Tetap Bisa Dieksekusi
Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA.
MA memutuskan menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.
Baca juga: Istri Djoko Tjandra Gugat KUHAP
Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugni pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun. (X-15)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved