Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu dini mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah KPK tersebut justru membuat pelaku akan mengulangi perbuatannya.
"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini. Keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhani, kepada media, Jumat (2/4).
ICW mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, ICW menilai penting bagi KPK memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.
Perkara penerbitan SKL BLBI, imbuh Kurnia, jug menyedot perhatian publik dan banyak masyarakat mendorong adanya penuntasan perkara tersebut. Bahkan, imbuhnya, ICW memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK sejak lama.
Selain itu, alasan mendesak pentingnya perkara tersebut dituntaskan, terang Kurnia, tindakan Sjamsul Nursalim, menimbulkan kerugian negara yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.
ICW juga menyoroti problematika kewenangan pemberian SP3 pada KPK. Kurnia menjelaskan muatan pemberian kewenangan SP3 yang diatur pada Pasal 40 UU 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu.
"MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," papar dia.
Kurnia mengatakan meskipun KPK telah menerbitkan SP3 atas perkara tersebut, bukan berarti penegak hukum menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang.
"Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," tukasnya. (Ind/OL-09)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved