Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keputusan KPK Hentikan Perkara SKL BLBI Dinilai Terlalu Dini

Indriyani Astuti
02/4/2021 17:15
Keputusan KPK Hentikan Perkara SKL BLBI Dinilai Terlalu Dini
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang berstatus buron.(Ist)

KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu dini mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah KPK tersebut justru membuat pelaku akan mengulangi perbuatannya.

"Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini. Keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhani, kepada media, Jumat (2/4).

ICW mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, ICW menilai penting bagi KPK memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.

Perkara penerbitan SKL BLBI, imbuh Kurnia, jug menyedot perhatian publik dan banyak masyarakat mendorong adanya penuntasan perkara tersebut. Bahkan, imbuhnya, ICW memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK sejak lama.

Selain itu, alasan mendesak pentingnya perkara tersebut dituntaskan, terang Kurnia, tindakan Sjamsul Nursalim, menimbulkan kerugian negara yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

ICW juga menyoroti problematika kewenangan pemberian SP3 pada KPK. Kurnia menjelaskan muatan pemberian kewenangan SP3 yang diatur pada Pasal 40 UU 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan putusan MK tahun 2004 lalu.

"MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," papar dia.

Kurnia mengatakan meskipun KPK telah menerbitkan SP3 atas perkara tersebut, bukan berarti penegak hukum menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang.

"Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," tukasnya. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya