Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pinangki diperiksa tim penyidik Polri ihwal kasus gratifikasi red notice maupun surat jalan untuk terpidana Joko Tjandra.
Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu bakal dicecar soal aliran dana Joko Tjandra.
Bareskrim pun telah melayangkan surat izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Barang bukti ini kemudian akan diteliti untuk mengungkap penyebab kebakaran.
BARESKRIM Polri menggerebek tempat hiburan Venesia BSD Karaoke Executive di Tangerang Selatan karena menyediakan jasa prostitusi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menjelaskan jadwal sidang praperadilan Anita akan digelar pada Senin (24/8).
Dalam penggerebekan itu, polisi menahan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional, dan satu general manager.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas hilangnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dalam red notice.
Joko, dalam kasus tersebut. dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana surat palsu.
Adapun klaster ketiga terkait proses penghapusan red notice, serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.
Kapolri serius bersih-bersih dan menjamin tidak pandang bulu terhadap anggota Korps Bhayangkara yang melanggar disiplin dan melakukan pidana.
“Tim penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi.”
Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu Joko Tjandra.
“Kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK, untuk ikut langsung dalam proses penanganan gelar perkara."
Penyidik Subdit ll Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi,
Anita diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
"Iya yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra.
“Dan kemarin (20/7), kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dana tau 221 KUHP,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).
"Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai dengan September. Padahal penempatan kerja itu minimal dua tahun."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved