Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu bakal dicecar soal aliran dana Joko Tjandra.
"Iya, hari ini, ada agenda pemeriksaan jaksa Pinangki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).
Pemeriksaan Pinangki dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tidak dilakukan di gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Kejaksaan Beri Izin Polri Periksa Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, mengirimkan surat izin pemeriksaan jaksa Pinangki ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin.
Keterangan Pinangki diperlukan Bareskrim untuk mengetahui sosok penerima suap dari Joko Tjandra.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. (OL-1)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved