Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bareskrim akan Periksa Pinangki Terkait Aliran Dana Joko Tjandra

Siti Yona Hukmana
27/8/2020 06:23
Bareskrim akan Periksa Pinangki Terkait Aliran Dana Joko Tjandra
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PENYIDIK Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu bakal dicecar soal aliran dana Joko Tjandra.

"Iya, hari ini, ada agenda pemeriksaan jaksa Pinangki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).

Pemeriksaan Pinangki dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tidak dilakukan di gedung Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Kejaksaan Beri Izin Polri Periksa Jaksa Pinangki

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, mengirimkan surat izin pemeriksaan jaksa Pinangki ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin.

Keterangan Pinangki diperlukan Bareskrim untuk mengetahui sosok penerima suap dari Joko Tjandra.

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya