Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TIM penyidik Bareskrim Polri, saat ini, tengah melakukan proses melengkapi berkas-berkas kasus penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
“Terkait dengan perkembangan berkas perkara surat jalan palsu yang dtangani Dittipidum Bareskrim Polri, kemudian kasus tipikor red notice yang ditangani Dit Tipikor Polri. Kedua kasus ini sedang tahap pemberkasan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Rabu (2/9).
Awi menuturkan, penyidik menargetkan akhir pekan ini segera melakukan pelimpahan tahap pertama berkas para tersangka ke kejaksaan.
Baca juga: Penyidik Polri Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba
“Rencananya, Minggu ini, diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai. Kita doakan supaya minggu ini selesai berkas tahap satu langsung kita serahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Awi menargetkan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan akan rampung pada Kamis (3/9) atau Jumat (4/9).
“Kita sama-sama beri kesempatan kepada penyidik terkait hal (pemberkasan) tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Awi menyebut penyidik tetap memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi pada Rabu (2/9) pukul 10.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
“Pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya dari Joko S Tjandra. Jadi ini sekali lagi masih proses penyelidikan,” papar Awi. (OL-1)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved