Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik Bareskrim Polri, saat ini, tengah melakukan proses melengkapi berkas-berkas kasus penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
“Terkait dengan perkembangan berkas perkara surat jalan palsu yang dtangani Dittipidum Bareskrim Polri, kemudian kasus tipikor red notice yang ditangani Dit Tipikor Polri. Kedua kasus ini sedang tahap pemberkasan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Rabu (2/9).
Awi menuturkan, penyidik menargetkan akhir pekan ini segera melakukan pelimpahan tahap pertama berkas para tersangka ke kejaksaan.
Baca juga: Penyidik Polri Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba
“Rencananya, Minggu ini, diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai. Kita doakan supaya minggu ini selesai berkas tahap satu langsung kita serahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Awi menargetkan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan akan rampung pada Kamis (3/9) atau Jumat (4/9).
“Kita sama-sama beri kesempatan kepada penyidik terkait hal (pemberkasan) tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Awi menyebut penyidik tetap memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi pada Rabu (2/9) pukul 10.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
“Pemeriksaan ini dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya dari Joko S Tjandra. Jadi ini sekali lagi masih proses penyelidikan,” papar Awi. (OL-1)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved