Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYIDIK Bareskrim Polri menelusuri dugaan suap yang dilakukan tersangka cassie Bank Bali, Joko S Tjandra. Bareskrim menduga aliran suap tidak berakhir kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dana suap diduga mengalir ke pihak lain yang diketahui Pinangki.
"Terkait dengan perkembangan penyidikan, penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Joko," ungkap Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (26/8).
Pihaknya pun telah melayangkan surat izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Baca juga: Polri akan Klarifikasi Pernyataan 3 Tersangka Suap Joko Tjandra
"Beberapa waktu yang lalu melalui Tipikor telah bersurat kepada Jaksa Agung meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSN," tandasnya.
Sementara itu, seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, pengacara tersangka penerima suap Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, membantah kliennya menerima suap dan menghapus red notice Joko S Tjandra.
"Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri Bareskrim," cetusnya.
Saat datang dalam pemeriksaan, pihaknya membawa serta dokumen yang akan disesuiakan dengan dokumen atau barang bukti yang dimiliki penyidik. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved